32.5 C
Manado
Rabu, Mei 13, 2026
spot_img
Beranda Nasional BBM Beredar Saat ini Sesuai Standar, Simon Aloysius: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir 

BBM Beredar Saat ini Sesuai Standar, Simon Aloysius: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir 

 

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri saat menyampaikan penjelasan.(FOTO/ISTIMEWA)

JAKARTA, Radarmanadoonline.com-Kasus pertamax oplosan tahun 2018-2023 menyeruak. Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, mengatakan pihaknya telah melakukan uji rutin terhadap kualitas BBM Pertamina. Simon menjamin kualitas BBM saat ini telah sesuai standar spesifikasi. “Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini beredar, yang saat ini berada di seluruh SPBU Pertamina, kami juga melakukan uji rutin setiap tahun bekerjasama dengan Lemigas,” kata Simon di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025). Lemigas yang dia sebut adalah lembaga di bawah Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM yang menjalankan tugas pengujian minyak dan gas bumi. Dirut Pertamina Simon mengatakan uji rutin dilakukan bukan dikarenakan adanya kejadian kasus korupsi. Melainkan, kata dia, uji rutin memang telah biasa dilakukan. “Bukan hanya karena ada kejadian ini, tapi ini sudah adalah suatu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Lemigas kepada badan usaha hilir termasuk salah satunya adalah Pertamina,” jelasnya. Simon mengatakan,  BBM yang beredar saat ini telah memenuhi standar Kementerian ESDM. Menurutnya, uji rutin dilakukan melalui kerjasama dengan sejumlah pihak. Beberapa kesempatan lalu juga kami sudah melakukan uji sampel bersama Lemigas di 75 tempat termasuk di Terminal Pertamina Pelumpang, begitu juga di 33 SPBU yang tersebar antara lain di Jakarta, Depok, Bogor dan Tanggarang Selatan,” ujarnya. “Hasil dari pengujian itu menunjukkan adalah kualitas produk BBM Pertamina sudah sesuai standar spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM,” sambungnya. Simon menyampaikan uji rutin itu akan terus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Dia mengatakan uji rutin itu juga dilakukan secara terbuka dan transparan. “Masyarakat juga dapat ikut serta untuk mengawasi. Dengan demikian untuk memberikan rasa percaya ke masyarakat bahwa produk yang dihasilkan oleh Pertamina adalah produk yang betul-betul sesuai, begitu juga dalam distribusinya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. Simon mengapresiasi langkah Kejagung dalam penegakan hukum di Pertamina. Simon mengatakan pihaknya menghormati proses hukum tersebut. “Kami sangat mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu anak perusahaan, yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Pertamina Persero dalam rentang waktu 2018-2023,” jelasnya. “Tentunya kami sangat menghormati proses hukum dan menunggu sampai proses hukum ini selesai,” imbuhnya. Dia mengaku memahami keresahan masyarakat terkait produk Pertamina saat ini. Namun, dia berharap masyarakat tidak khawatir lagi dengan produk Pertamina. Sebab kini BBM Pertamina telah sesuai standar. “Kami menyampaikan bahwa semua prosedur tata kelola pelayanan di masyarakat sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Dengan demikian masyarakat tidak perlu khawatir, masyarakat tidak perlu cemas bahwa produk yang berada di SPBU Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis,” tuturnya. Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT PERTAMINA, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Saat ini, total ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu. Enam diantaranya petinggi sub holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta. Mereka yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, ⁠AP, selaku selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, MKAR selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim, GRJ, selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, MK, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, EC, selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC. Sebelumnya, Dirut PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan permohonan maaf terkait kasus hukum tata kelola minyak mentah dan produk kilang, serta sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023. Simon menyatakan kasus yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) itu benar-benar memukul dan menjadi ujian besar bagi perusahaan. Namun, dia tetap mengapresiasi Kejagung yang telah mengungkap kasus tersebut. “Pada kesempatan ini saya Simon Aloysius Mantiri sebagai Direktur Utama Pertamina menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pertamina di Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025). “Ini peristiwa yang memukul kita semua, menyedihkan juga bagi kami dan tentunya ini adalah salah satu ujian besar yang dihadapi Pertamina. Kami sangat mengapresiasi penindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan anak perusahaan Pertamina,” sambung dia. Simon menyampaikan uji rutin itu akan terus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Dia mengatakan uji rutin itu juga dilakukan secara terbuka dan transparan.”Masyarakat juga dapat ikut serta untuk mengawasi. Dengan demikian untuk memberikan rasa percaya ke masyarakat bahwa produk yang dihasilkan oleh Pertamina adalah produk yang betul-betul sesuai, begitu juga dalam distribusinya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. Lebih lanjut, dia mengapresiasi langkah Kejagung dalam penegakan hukum di Pertamina. Simon mengatakan pihaknya menghormati proses hukum tersebut. “Kami sangat mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu anak perusahaan, yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Pertamina Persero dalam rentang waktu 2018-2023,” jelasnya.(dtc/axm)

Baca Juga:  PLN Group Borong 5 Penghargaan dalam Indonesia Regulatory Compliance Awards 2024

Bagaimana Pendapatmu?