Advertisement
Hukum dan KriminalManadoMinahasa TenggaraSulut

Polda Sulut Tutup Tambang Ilegal TKP Penembakan Warga Mitra, Ko Yuho Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Jufri Mantak

MANADO, Humas Polda Sulut – Lokasi penambangan emas di Perkebunan Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan milik WNA berinisial YL alias Ko Yuho akhirnya ditutup Polda Sulut.

Hal itu ditegaskan Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi saat menggelar konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (11/3/2025).

Diketahui, lokasi penambangan emas tanpa ijin tersebut adalah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan warga Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

“Tidak boleh ada penambangan illegal di wilayah Sulawesi Utara, apapun bentuknya. Bahkan jika area itu adalah area yang sudah dibeli dari masyarakat, tapi tetap walaupun itu area sendiri, jika mau menambang harus lewat aturan-aturan yang sudah digariskan oleh Undang-Undang Pertambangan,” kata Wakapolda Sulut didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo dan Wadirreskrimum AKBP Bambang Ashari Gatot.

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo dan Wadirreskrimum AKBP Bambang Ashari Gatot. (foto/ist)

Dari hasil interogasi terhadap para pekerja, mereka mengaku sudah bekerja sejak bulan Juni 2024, dimana yang menjadi pengelola sekaligus pengawas di lapangan adalah lelaki berinisial YL alias Ko Yuho yang merupakan warga negara asing (WNA).

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penambangan emas tanpa izin ini, antara lain 1 tong penampungan karbon, 1 tas plastik merah berisikan karbon 1 terpal, material tanah dan batu, 1 pipa ukuran 3 inch warna putih, 1 selang ukuran 4 inch warna biru, 1 mesin alkon, 1 selang hos warna merah dan 1 selang hos warna hitam.

“Terlapor dikenakan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar,” pungkasnya.

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button