Ridwan Diduga ‘Raib’ , Kuasa Hukum John Hamenda Ingatkan Jangan Ada Obstruction of Justice
Kejahatan Akta Masuk White Collar Crime

MANADO – radarmanadoonline.com Ridwan Sugianto seperti hilang di telan bumi ! Bos Jumbo itu sama sekali tidak mengklarifikasi putusan pra peradilan yang dimenangkan John Hamenda atas Polda Sulut yang terkait dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (5/3/2025).
Faktanya, Ridwan belum mengeluarkan satu pun pernyataan terkait pembatalan kepemilikan tanah di kawasan Malalang. Manado yang selama ini diklaimnya.
Bahkan sampai pihak Polda menegaskan siap menindak lanjuti putusan pada sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Ronald Masang, SH, MH, Ridwan belum juga muncul.
Sebuah sumber yang meminta namanya disimpan mengungkapkan Ridwan seperti tidak kelihatan lagi di Manado.Ternyata hal ituntelah didengar kuasa hukum John Hamenda.
” Infonya ada ke luar daerah. Jika benar maka ini semacam obstruction of justice sebab perkara telah dibuka kembali dan yang terkait harus ada di tempat,” kata kuasa hukum John Hamenda, Dr Santrawan Paparang SH, MH, MKn.
Jika tidak ada tentu itu berbenturan dengan keputusan pengadilan sebab ada indikasi ada perintangan demi keadilan.
Oleh karenanya, Santrawan berharap Polda Sulut khususnya Direskrimum langsung tancap gas untuk perkara ini.
Diketahui, pra peradilan tersebut Hakim memerintahkan Termohon Direskrimum Polda Sulut untuk membuka kembali perkara dimaksud.
Artinya melanjutkan penyelidikan terhadap laporan polisi Nomor: LP/223/I/2016/Sulut/Resta Manado tanggal 29 Januari 2016 yang telah di SP3.
Hal tersebut tak lepas dengan adanya bukti valid dari tim Kuasa Hukum John Hamenda yakni Santrawan, Hanafie Saleh SH, Haposan Batubara SH, MH, Putra Saleh SH dan Marson Wowor SH.
Pada fakta persidangan itu terkuak di tentang kepemilikan sebenarnya bukan atas nama Ridwan Sugianto tapi John Hamenda.
Tanah yang disengketakan berlokasi di depan pintu masuk RSUP Kandouw Manado.
John Hamenda memiliki 2 bidang tanah yang luasnya kurang lebih 52.651 M2 terletak di Kelurahan Malalayang I, Malalayang, Kota Manado. Dengan 2 sertifikat hak milik (SHM).
Namun, semua jadi masalah ketika kepemilikan telah berpindah tangan ke Ridwan Sugianto yang dilakukan para Terlapor, Denny Wibisono Saputro, Arianto Mulja, Subagio Kasmin, Ratna Puruwati Nicolas Badarudin, dan Siman Slamet. Sebab pengalihan hak tersebut tanpa sepengetahuan John Hamenda.
” Perkara ini adalah kejahatan akta. Ada pemanipulasian data dari terduga pelaku. Ini white collar crime atau kejahatan kerah putih. Sebab melibatkan notaris di Jakarta dan lain yang terkait kepemilikan tanah. Ini harus diperangi,” tegas Santrawan.
(ram)