Advertisement
Hukum dan KriminalMinutSulut

Dugaan Korupsi Proyek PUPR, Kejari Minut Tahan Dua Tersangka 

MINUT,Radarmanadoonline.com_Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan Drainase Ruas Jalan Ir. Soekarno pada Dinas PUPR Sulut tahun 2021.

Setelah hampir 7 jam di periksa, DL selaku Direktur PT CV. Karya Cender dan KB Alias Ko Kheng ditetapkan sebagai tersangka .

Kajari Minut I Gede Widhartama, SH, MH melalui Kasi Intel Ivan Day Iswandy dan Kasi Pidsus Wilke Rabeta mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pekerjaan Pembangunan Drainase Ruas Jalan Ir. Soekarno Dinas PUPR Sulut tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp.4, 8 milyar.

“Hari ini kami telah melakukan penetapan tersangka setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan didukung oleh alat bukti yang cukup. Selain menetapkan tersangka, tim penyidik selanjutnya melakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Malendeng, dengan alasan telah terpenuhi syarat formil dan materil,” kata Kasi Intel Ivan Day Iswandy dan Kasi Pidsus Wilke Rabeta , Kamis (13/03/25).

Lanjut dikatakan, penahanan kedua tersangka guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Dengan penahanan kedua tersangka tersebut, kami ingin menegaskan Kejari Minut akan terus berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Diketahui berdasarkan hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka DL yang merupakan Direktur PT CV. Karya Cender dan selaku Penyedia tidak melaksanaan keseluruhan pekerjaan a quo dan justru mengalihkannya kepada tersangka II insial KB Alias Ko Kheng yang tidak pernah mengikuti tender dan tidak memiliki dasar kontrak/perjanjian sehingga menimbulkan kekurangan volume pekerjaan dan telah dilakukan penghitungan BPK mencapai hampir 1 Milyar. (Immora)

 

 

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button