Polres Mitra Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Pusomaen

MITRA,Radarmanadoonline–Polres Minahasa Tenggara (Mitra), berhasil memecahkan kasus pembuangan bayi yang terjadi di Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Seorang mahasiswi berinisial JC (19) warga Kecamatan Pusomaen ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditangkap karena membuang bayinya yang baru lahir ke laut.
“Yang bersangkutan ditahan setelah melakukan pembuangan bayi ke laut,” kata Wakapolres Mitra Kompol Sammy Pandelaki.saat konferensi pers di Mako Polres Mitra, Rabu (19/3/2025).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Adinugraha Pratama kepada awak media mengaku pelaku sudah ditahan.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sekarang sudah ditahan dan kami sedang melengkapi berkas perkaranya,” ungkapnya.
Sedangkan kekasih tersangka masih berstatus sebagai saksi.
“Pacarnya masih berstatus sebagai saksi. Karena dia tidak tahu bahwa pacarnya ini hamil,” tuturnya.
Polres Mitra masih akan melakukan koordinasi dengan Kejari Minahasa Selatan untuk melimpahkan kasus tersebut. (skr)