Kofia Resmi Melaporkan Dugaan Kasus “Pencemaran Nama Baik Di Medsos”.

TALAUD, radarmanadoonline.com – Hari ini, Selasa(25/3/2025) sekira pukul 13.15 Wita. Secara resmi telah Melaporkan tentang peristiwa tindak pidana “Pencemaran Nama Baik Di Medsos Sosial” berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/52/III/2025/SPKT/RES KEPL. TALAUD/POLDA SULUT, Tanggal 25 Maret 2025.
Diterima BRIPKA. Daniel Oktovianis Nae , Jabatan Kanit II SPKT telah menerangkan dengan sebenarnya.
Muhammad Sarifudin Kofia, S.Sos. SH, mengatakan bahwa hari ini dirinya resmi melaporkan dugaan kasus Pencemaran Nama Baik Di Medsos Sosial(Medsos).
” Jadi, sesuai janji saya akan melaporkan dugaan kasus “Pencemaran Nama Baik Di Medsos” di Polres Kepulauan Talaud. Hari ini(25/3/2025) secara resmi sudah dilaporkan,” tegas Kofia .
Lanjut ia, semoga dengan laporan ini akan memberikan efek jerah bagi oknum yang melakukan Pencemaran Nama Baik. (Jas)