MINUT,Radramanadoonline.com_Maraknya pengiriman pekerja ke luar negeri (migran) non-prosedural alias ilegal sangat merugikan bahkan mengancam keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.
Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung menghimbau kepada seluruh masyarakat. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), agar dapat mematuhi prosedur dan aturan resmi terkait ketenagakerjaan luar negeri.
“CPMI diminta untuk mengikuti seluruh prosedur resmi yang berlaku. Ini termasuk memahami dengan jelas negara tujuan tempat kerja serta agen atau P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang menangani penempatan,” imbuh Bupati Joune Ganda, Senin (14/04/25)
Ia menambahkan, masyarakat jangan mudah tergiur oleh bujukan kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi tanpa informasi yang jelas dan legal. Calon pekerja disarankan untuk menghubungi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Minahasa Utara untuk mendapatkan informasi resmi dan pendampingan dalam proses keberangkatan.
“Mari bekerja secara legal dan jadilah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berdaya dan bermartabat,” tandas Joune Ganda. (Immora)

