29.7 C
Manado
Rabu, Mei 13, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Kapolres Minut Imbau Masyarakat Tidak Bawa Sajam: Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolres Minut Imbau Masyarakat Tidak Bawa Sajam: Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Imbauan Kapolres Minut mengenai sajam.

MINUT, Radarmanadoonline.com – Kapolres Minahasa Utara AKBP Aulya Rifqie A. Djabar, mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh masyarakat Minahasa Utara terkait penyalahgunaan senjata tajam dan panah wayer yang belakangan ini mulai marak digunakan oleh sejumlah oknum, terutama kalangan remaja.

Dalam himbauannya, Kapolres menegaskan bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata tajam maupun panah wayer tanpa hak merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1).

“Barang siapa yang tanpa hak membuat, menerima, mencoba, membawa, menyimpan, menguasai atau menggunakan senjata tajam dan panah wayer, dapat dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” tegas AKBP Aulya Senin (14/4/2025).

Lanjut Kapolres, para orang tua dan tokoh masyarakat, agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan aktif mengawasi aktivitas anak-anak muda di wilayahnya.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Minahasa Utara. Jangan ragu melapor jika menemukan hal mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam jenis apapun itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Tekan Inflasi, Bupati Joune Ganda Salurkan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap 3 di Desa Tatelu

Sebagai upaya preventif, Polres Minahasa Utara juga akan terus melakukan patroli dan razia di titik-titik rawan serta menjalin koordinasi dengan tokoh masyarakat dan sekolah-sekolah guna mencegah peredaran senjata tajam.

Kapolres menutup himbauannya dengan menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga situasi kamtibmas melalui pendekatan “Polres Minut Hebat” yang mengedepankan nilai-nilai Humanis, Empati, Bersyukur, Aman, dan Tegas.

Bagaimana Pendapatmu?