MANADO, Radarmanadoonline.com – Pjs Ketua BPMS GMIM Janny Rende memberikan penjelasan terkait langkah penetapan tersangka kepada Hein Arina oleh penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut.
Rende mengatakan bahwa GMIM sangat mendukung proses hukum yang sementara berjalan saat ini.
Di sisi lain, Rende melihat Hein Arina sudah mendapatkan banyak penghakiman dari media hingga dia perlu mendapatkan dukungan moral.
“Jadi kedatangan kami di Bandara serta mengantar Pendeta Hein Arina ke Polda Sulut, itu merupakan dukungan moral disertai dengan doa bersama,” jelasnya, Kamis (17/4/2025).
Kepada awak media, Janny Rende sedikit menjelaskan mengenai dana hibah selama ini masuk dalam satu kas yang sama yaitu kas perbendaharaan sinode.
“Jadi selama ini tidak pernah saya ketahui, bahwa itu masuk ke kas pribadi. Jika ada yang mengatakan bahwa ini menguntungkan pribadi, itu tidak sesuai dengan apa yang selama ini saya alami waktu menjadi BPMS dari tahun 2018-2022,” jelasnya.
Menurutnya, pihak penasehat hukum sementara menyusun berkas untuk dibawa ke Praperadilan untuk menguji apakah benar asas-asas yang diberikan kepada Hein Arina sudah benar atau sebaliknya.
“Kita akan lihat kedepannya, karena kita juga tidak bisa melihat hal itu secara gamblang. Tapi, kalau dilihat surat panggilan bisa dilihat bahwa itu penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara,” jelasnya.
Diketahui, Ketua Sinode GMIM Pendeta Hein Arina resmi ditahan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara, Kamis (17/4/2025) siang terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov ke Sinode GMIM.





