Toar Palilingan Sebut Dana Hibah Ada Prosesnya di Birokrat, Daniel: Itu Hal Biasa, Deswerd Sentil Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Terkait Kehadiran Olly Dondokambey di Polda

MANADO -radarmanadoonline.com- Reaksi mulai bermunculan terkait terperiksanya mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE soal dana hibah GMIM oleh penyidik Polda Sulut.
Seperti misal datang dari praktisi hukum dan pemerhati yang kerap menyorot soal korupsi di Sulut masing-masing Toar Palilingan SH, MH, Daniel Talantang SH, dan Deswerd Zougira SH, koordinator Sulut Corruption Watch. Ketiganya dihubungi terpisah.
” Sebagai warga negara yang baik patut di apresiasi kehadiran pak Olly untuk memenuhi panggilan Reskrimsus Polda Sulut. Hal ini menunjukan beliau menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dana hibah pemprov,” sebut Toar.
Sementara Deswerd Zougira berpendapat mantan orang nomor satu selama 10 tahun di Pemprov Sulut itu harus diperiksa karena bantuan hibah tentu diketahui kepala daerah.
Keduanya pun sepakat menyebut
keterangan Olly sangat di butuhkan karena gubernur dalam pengelolaan dana hibah memiliki peran sebagai pengambil keputusan utama dan bertanggung jawab dalam proses pemberian hibah.
” Gubernur menetapkan penerima hibah berdasarkan peraturan daerah dan peraturan gubernur yang mengatur tata cara pemberian hibah. Namun sebagai penentu kebijakan akhir tentunya setelah melalui proses serta mekanisme birokrasi dalam jajaran pemerintahan provinsi sulut,” kata Toar yang juga dosen Fakultas Hukum Unsrat ini.
Hal kurang lebih sama disampaikan mantan Kabag Hukum Pemkot Manado Daniel Talantang SH.
Menurut dia setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban serta bersamaan kedudukannya dihadapan hukum. Tidak memandang dari golongan dan posisi apa seseorang tersebut.
” Jadi jika seseorang dipanggil/diundang oleh pihak APH mestinya harus hadir sebab itu merupakan kewajiban sebagai warga negara,” kata dia.
“Jadi saya pikir ini merupakan hal yang biasa saja,” tambah Daniel.
Sementara, Deswerd yang sejak tahun 2000-an aktif menyorot soal korupsi di Sulut ini, berargumen bahwa keterangan Olly akan mengonfirmasi dengan bukti yang ada. Sejauh mana peran Olly.
” Penyidik nantinya akan mengetahui apa ada penyalahgunaan wewenang oleh pak Olly atau tidak,” katanya lagi
Kehadiran Olly di Polda disebut-sebut bakal membuat perkara 8,9 miliar ini menjadi terang -benderang.
Sebab, sebelumnya ada 4 eks anak buahnya di pemprov Sulut telah masuk jeruji besi di Polda Sulut masing-masing Steve Kepel, Jeffry Korengkeng, Asiano Gemmy Kawatu dan Fereydi Kaligis. Sementara satunya dari BPMS Sinode GMIM, Dr Hein Arina.
Sehari sebelumnya telah keluar isu soal bakal dipanggilnya Olly oleh Polda Sulut pada Senin 21 April 2025.
Deswerd Zougira yang mantan pengurus SIWO PWI Sulut era Ketua PWI Yootje Kumayas ini menuturkan kalau toh nantinya ditemukan ada penyalahgunaan wewenang dalam memberikan hibah maka Olly tentu harus dimintai pertanggung jawaban hukum.
” Jadi mari kita hormati semua proses yang terjadi,” kata Deswerd. (ram)