44 Saksi Telah Dicecar Penyidik Kejati Sulut Soal LPPM Unsrat

MANADO -radarmanadoonline.com- Diam-diam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut tengah menggenjot penyidikan di LPPM Unsrat.
Sebab, sudah sekian saksi diperiksa pihak penyidik Kejati Sulut.
Hal tersebut diungkap Aspidsus Kejati Sulut Hartono SH, MH melalui Kasipenkum Januarius L. Bolitobi SH kepada radarmanadoonline.com.
” Terkait penyidikan perkara di LPPM Unsrat, perkembangan hingga hari ini, penyidik kejati sulut telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi,” kata Hartono seperti dituturkan Januarius, Rabu (23/4/2025).
Selain itu, kata pengganti Theodorus Rumampuk SH ini penyidik juga telah mengajukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara ke auditor.
Karenanya, tutur pria yang sangat familar ini prosesnya tengah berjalan dan terus ada pengembangan.
Diketahui, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sam Ratulangi atau LPPM Unsrat, tengah dilanda dugaan kasus korupsi bersama Rektorat Usrat.
Kasus tersebut mengedepankan nama mantan Rektor era Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc yang menjabat Rektor 2014-2022.
Tim Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu lalu telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dokumen di LPPM juga Rektorat sendiri.
Meski begitu, siapa yang bertanggung jawab terkait kasus tersebut masih belum mengarah ke figur tertentu.
” Jadi penyidik tetap melakukan proses penyidikan dgn melakukan pemeriksaan” dan melakukan klarifikasi serta verifikasi atas barang bukti sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” sebut Hartono sebagaimana dijelaskan Januarius.
Adapun Ketua LPPM Unsrat periode l 2015 sampai 2024 tercatat ada ada 3 orang guru besar. Mereka adalah Prof Dr Ir Inneke FM Rumengan MSc tahun 2014-2018, Prof Dr Ir Charles L Kaunang MS tahun 2018-2022 dan Prof Dr Ir Jefrey I Kindangen DEA yang tengah menjabat sejak 2022. (ram)