Advertisement
Hukum dan KriminalMinahasaSulut

Imbauan Kapolsek Kakas Ipda Fegy Lumantow Untuk Penggunaan Senapan Angin: Jika Disalahgunakan Sanksi Hukum Akan Tegas

Penulis: Jufri Mantak

MINAHASA, Radarmanadoonline.com – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Polsek Kakas, Kapolsek Kakas Ipda Fegy Lumantow, SH, mengeluarkan peringatan keras kepada warga terkait penggunaan senapan angin yang harus sepenuhnya merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022.

Ipda Fegy menegaskan, senapan angin bukan alat mainan, melainkan senjata yang masuk kategori senjata api untuk keperluan olahraga.

“Oleh karena itu, penggunaannya harus mematuhi regulasi yang ketat dari kepolisian. Jangan main-main dengan senapan angin!” tegas mantan Waka Tim Resmob Polda Sulut itu, Kamis (15/5/2025).

Dalam keterangannya, Kapolsek mangatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap penggunaan senapan angin.

“Kami tidak ingin ada korban akibat kelalaian atau kesengajaan dalam penggunaan senapan angin. Ini bukan mainan. Jika disalahgunakan, sanksi hukum akan diterapkan tegas,” ujar Kapolsek.

Pernyataan tegas Ipda Fegy yang melek teknologi cyber ini juga merujuk pada keluhan masyarakat dalam kegiatan Jumat Curhat baru-baru ini, di mana melaporkan bahwa seekor sapi milik warga ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian mata, diduga kuat akibat tembakan senapan angin.

Imbauan Kapolsek Kakas Ipda Fegy Lumantow Untuk Penggunaan Senapan Angin.

Lebih lanjut, Kapolsek mengingatkan 4 poin penting yang harus diketahui pengguna senapan angin:

1. Izin Wajib dari Kepolisian

Semua pemilik senapan angin wajib memiliki izin resmi dari kepolisian. Tanpa dokumen legal, senapan tersebut dianggap ilegal dan dapat disita.

2. Kaliber Maksimal 4,5 mm

Hanya senapan angin dengan kaliber peluru maksimal 4,5 mm yang diperbolehkan. Melebihi batas itu, pemilik bisa terjerat pasal kepemilikan senjata api tanpa izin.

3. Dilarang Digunakan di Area Permukiman

Penggunaan senapan angin dilarang keras di lingkungan tempat tinggal. Senjata ini hanya boleh digunakan di area khusus olahraga menembak.

4. Sanksi Berat bagi Penyalahgunaan

Senapan angin yang digunakan untuk pengancaman, penganiayaan, atau tindak kriminal lainnya akan dianggap sebagai alat kejahatan. Pelaku akan dikenai hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Ipda Lumantow yang diketahui pernah tergabung dalam Satgas Nemangkawi Papua Tahun 2020 ini mengajak kepada seluruh masyarakat Kakas dan Kakas Barat untuk mengutamakan keselamatan dan menaati hukum.

“Kami berharap warga semakin bijak dan sadar hukum. Gunakan senapan angin sesuai tujuannya, untuk olahraga, bukan untuk aksi liar yang merugikan orang lain,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button