Nasional

Unsur Formil dan Materiil Belum Lengkap

Kejati Soal Dikembalikannya Berkas Dana Hibah Pemprov ke GMIM

MANADO-radamanadoonlone.com – Dikembalikannya 5 berkas perkara dugaan Tipikor Pemberian Dana dari Pemprov Sulut adalah hal biasa dalam proses penegakkan hukum.
Hal tersebut disampaikan Kasiepenkum Kejati Sulut Januarius Boli Tobi SH, MH kepada radarmanadoonline.com Selasa (27/5/2025).
Menurut dia, pengembalian tersebut lazim terjadi karena dalam proses penegakan hukum, hal itu harus benar-benar terang benderang terkait inti penanganan perkara.
” Tidak ada hal yang luar biasa. Kalau belum lengkap tentu dilengkapi ya kira-kira begitu,” sebut dia.

Oleh karenanya pengembalian berkas tersebut telah disertai dengan petunjuk (P19). “Dan itulah yang harus dilengkapi oleh penyidik,” jelasnya.
Pengembalian berkas tersebut dilakukan pihak Kejati Sulut pada Selasa tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus kepada penyidik Polda Sulut.
“Sebelumnya pada 15 Mei 2025, Penuntut Umum Kejati Sulut telah menerima pelimpahan tahap I atas ke 5 berkas dan setelah dilakukan penelitian masih terdapat kekurangan baik formil maupun materiil sehingga ke-5 berkas tersebut di kembalikan lagi ke penyidik Polda untuk dilengkapi,” kata Januarius.
Ketika ditanyakan apakah yang masih kurang dari unsur formil dan materiil tersebut pria penganut katolik yang ramah ini berdiplomasi.
” Unsur formil dan materiil ini pada prinsipnya hanya konsumsi penyidik saja. Jadi bukan untuk dipublish,” kilah dia.(ram)

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button