Radarmanadoonline.com –
Pemerintah pusat saat ini sedang merancang peluncuran program nasional Koperasi Merah Putih yang direncanakan berlangsung pada 12 Juli 2025.
Seiring proses pembentukan koperasi di berbagai wilayah, muncul pertanyaan dari masyarakat, apakah pimpinan/perangkat desa dapat dilibatkan sebagai pengurus dalam struktur Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ?
Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, secara tegas disebutkan bahwa pimpinan/perangkat desa tidak diperkenankan menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.
Larangan ini termuat dalam BAB III mengenai ketentuan pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi, khususnya pada poin a angka 4, yang menyebutkan bahwa pengurus “tidak berasal dari unsur pimpinan desa.”
Dengan kata lain, kepala desa, sekretaris desa, atau perangkat pemerintahan desa lainnya tidak dapat duduk dalam posisi pengurus koperasi.
Selain itu, ada syarat superketat diterapkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi bagi pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
Syarat tersebut wajib lolos pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini menandakan pengurus Kopdes Merah Putih, tidak boleh memiliki riwayat keuangan yang buruk atau bermasalah, dulunya dikenal dengan sistem BI Cheking.
“Jadi, diharapkan semua pengurus Kopdes Merah Putih lolos dari sistem laporan keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” tegas Budi Arie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/5/2025) lalu.
Selain itu, ada juga larangan hubungan kekeluargaan antara pengurus Kopdes Merah Putih dan perangkat desa/kelurahan.
“Dalam pengurus koperasi yang jumlahnya lima orang, tidak boleh ada semenda,” tegasnya.
Ia menyatakan pemerintah akan membatalkan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih bila ditemukan pelanggaran berupa hubungan kekerabatan atau keluarga dalam struktur kepengurusan.
“Kalau ada hubungan keluarga, anak, istri, keponakan dan sebagainya dengan pemerintah, enggak boleh dia jadi pengurus. Itu supaya menghindari potensi fraud,” tegas Budi Arie Setiadi.
Berikut syarat untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih:
• Memiliki pemahaman tentang dunia perkoperasian;
• Menunjukkan kejujuran, loyalitas, dan dedikasi terhadap koperasi;
• Mempunyai keterampilan kerja dan semangat kewirausahaan;
• Tidak memiliki hubungan keluarga dekat (sedarah atau semenda tingkat satu) dengan sesama pengurus atau pengawas;
• Tidak menjabat sebagai pimpinan dalam struktur pemerintahan desa.

