26.8 C
Manado
Sabtu, Juni 6, 2026
spot_img
Beranda Sulut Minut Pemkab Minut Alokasikan Rp 21,8 Milyar, Gaji 13 ASN dan PPPK Mulai...

Pemkab Minut Alokasikan Rp 21,8 Milyar, Gaji 13 ASN dan PPPK Mulai Dicairkan

blank

MINUT,Radramanadoonline.com_Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Minahasa Utara.

Dimana mulai hari ini, Senin (02/06/25) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mulai memproses pencairan gaji ke-13.

Pencairan ini, berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Utara No.1 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD TA 2025.

Bupati Minut Joune Ganda melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Carla Sigarlaki menyampaikan, pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Utara telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 21.875.857.153 untuk pembayaran gaji ke-13.

“Pencairan gaji ke-13 bentuk komitmen dan apresiasi bapak Bupati dan Wakil Bupati atas kinerja ASN. Selain itu untuk meningkatkan kesejahteraan, membantu pegawai membiayai kebutuhan terlebih khusus dalam membiayai pendidikan keluarga,” ujar Carla Sigarlaki.

Baca Juga:  Dikukuhkan Mendagri, Joune Ganda Siap Emban Tugas Sekjen APKASI 2025-2030

Secara rinci, Carla Sigarlaki merincikan alokasi anggaran gaji ke-13 sebesar Rp21.875.857.153 meliputi:
– Rp.13.990.185.874 gaji ke-13 untuk 2.856 PNS.
– Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ketigabelas sebesar Rp.5.485.930.079 untuk 2.856 PNS
– Gaji bulan ke-13 sebesar Rp.2.399.741.200 untuk 652 P3K.

 (Immora)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini