28.4 C
Manado
Selasa, Juni 2, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal 3 Warga Desa Tempok Jadi Korban Luka Tembak, Pelaku Berhasil Ditangkap Tim...

3 Warga Desa Tempok Jadi Korban Luka Tembak, Pelaku Berhasil Ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa

blank
3 Warga Desa Tempok Jadi Korban Luka Tembak, Pelaku Berhasil Ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa. (foto/ist)

MINAHASA, Radarmanadoonline.com – Seorang pemuda asal Desa Tondegesan I, Kecamatan Kawangkoan, berhasil ditangkap polisi usai melakukan penembakan menggunakan senjata angin yang menyebabkan tiga warga Desa Tempok, Kecamatan Tompaso, menjadi korban luka tembak.

Pelaku berinisial TDT alias Tonny (25) berhasil diamankan Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Aipda Suryadi bersama personel Polsek Kawangkoan dan Polsek Tompaso.

Insiden penembakan itu terjadi pada Minggu 13 April 2025, sekitar pukul 01.00 Wita.

Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata angin merek Sharp Innova yang digunakan dalam aksi tersebut.

Sementara itu, Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto, menjelaskan bahwa kejadian ini dipicu oleh informasi bahwa warga Desa Tondegesan merasa teman mereka dihadang oleh warga Desa Tempok pada malam sebelumnya.

Baca Juga:  Wujud Nyata Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat, Setiap Pagi Polres Minahasa Gelar Strong Point

“Keesokan harinya, sekelompok warga dari Desa Tondegesan mendatangi Desa Tempok dengan membawa senjata tajam dan senjata angin,” ujar AKP Edi.

Saat berada di Desa Tempok, pelaku TDT, seorang petani berusia 25 tahun, awalnya menembakkan senjata ke arah tiang listrik di pinggir jalan hingga menimbulkan suara nyaring.

Tidak lama kemudian, pelaku melihat kerumunan warga dan langsung melepaskan tiga tembakan ke arah massa, menyebabkan toga korban luka-luka.

Menurut AKP Edi Susanto, pelaku mengakui telah menembakkan senjata angin sebanyak empat kali, dengan tiga tembakan diarahkan langsung ke kerumunan warga.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri, namun berhasil ditangkap dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh tim gabungan.

Baca Juga:  AKBP Sophian Ajak Masyarakat Wujudkan Minahasa ASIK

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minahasa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan setiap konflik melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan antarwarga.

“Kami mengajak masyarakat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan tidak melakukan aksi balasan yang justru memperkeruh keadaan,” harap Kapolres.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini