Hukum dan KriminalManadoSulut

Saksi Ahli Polda Sulut Tegas Tanggapi Argumentasi Kuasa Hukum AGK di Sidang Praper

Penulis: Jufri Mantak

MANADO,Radarmanadoonline.com – Sidang praperadilan antara Asiano Gammy Kawatu (AGK) melawan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu, 11 Juni 2025 lalu.

Namun, sorotan utama kali ini bukan lagi soal pemohon, melainkan pembelaan tegas saksi ahli hukum pidana dari pihak Polda Sulut yang membongkar kesalahan asumsi hukum dari kuasa hukum AGK.

Dalam sidang yang dipimpin hakim
tunggal Ronald Massang, S.H, M.H, kuasa
hukum AGK, yakni Santrawan Paparang,
mempertanyakan legalitas proses penyidikan yang dilakukan sebelum
keluarnya hasil audit kerugian negara dari BPKP.

la menilai laporan informasi dan
laporan polisi yang dibuat lebih awal dari
audit resmi, masing-masing tertanggal 12 November 2024 dan 10 Maret 2025
menyalahi ketentuan dalam perkara
korupsi.

“Bagaimana bisa proses hukum dijalankan tanpa hasil audit yang menjadi dasar utama dalam tindak pidana korupsi?” ujar Santrawan di hadapan hakim.

Namun, argumen itu langsung diluruskan
oleh Dr Wenly Lolong, saksi ahli hukum
pidana dari Universitas Negeri Manado
(Unima) yang dihadirkan pihak Polda Sulut.

Dengan mengutip Pasal 1 Angka 13
Peraturan Kapolri, sang ahli menjelaskan
bahwa laporan informasi adalah mekanisme sah yang memang didesain
sebagai pintu masuk penyelidikan, bukan
sebagai alat bukti utama.

“Laporan informasi merupakan data awal yang bisa berasal dari masyarakat atau temuan polisi. Ini menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu peristiwa patut diduga sebagai tindak pidana. Hasil audit? Itu baru dimintakan dalam proses selanjutnya jika dugaan korupsi menguat,” tegas saksi ahli di depan majelis hakim.

Lanjut saksi ahli, proses penyelidikan tidak bertumpu secara tunggal pada hasil audit.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, informasi awal yang mengindikasikan potensi pelanggaran dapat dijadikan dasar sah untuk bergerak.

“Jika setiap penyelidikan harus menunggu audit, maka aparat hukum tidak akan bisa bergerak cepat mengamankan bukti awal,” ungkapnya.

Saksi ahli BPKP Sulut yang juga dihadirkan turut memperkuat posisi tergugat dan menegaskan bahwa koordinasi dengan lembaga audit baru terjadi setelah penyelidikan berjalan dan indikasi awal ditemukan.

Sidang praperadilan pun berlangsung
dinamis.

Setiap argumen dari kuasa hukum AGK tampak terpatahkan oleh penjelasan
ilmiah dan regulatif dari para saksi ahli.

Pembelaan hukum dari pihak Polda Sulut
semakin mempertegas bahwa proses yang dilakukan telah sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sidang ditutup dengan skors sementara
dan akan dilanjutkan dalam waktu dekat, dengan agenda mendengarkan
kesimpulan dari kedua belah pihak.

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button