DPMPTSP Minut Buka Layanan Pembuatan NIB untuk Koperasi Merah Putih, Berikut Jadwal per Kecamatan

MINUT,Radarmanadoonline.com_Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan fasilitas pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) khusus bagi Koperasi Merah Putih.
Kepala DPMPTSP Minut, Richard Dondokambey, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong legalitas Koperasi Merah Putih agar kegiatan usahanya dapat berjalan secara sah dan terdaftar secara resmi.
“Koperasi Merah Putih sebagai bentuk koperasi baru perlu didorong dari sisi legalitasnya. Untuk itu pemerintah menyiapkan pelayanan pembuatan NIB khusus bagi koperasi tersebut,” ujar Dondokambey.
Ia menambahkan, pelayanan akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 7 hingga 9 Juli 2025 di Kantor DPMPTSP Minut. Seluruh pengurus Koperasi Merah Putih yang tersebar di desa dan kelurahan se-Kabupaten Minahasa Utara diharapkan hadir sesuai jadwal.
“Silakan datang sesuai jadwal per Kecamatan yang telah ditentukan, Tim kami siap melayani langsung dan membantu proses pembuatan NIB. Siapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan seperti Akta pendirian koperasi, AHU Kemenkumham dari notaris, NPWP koperasi, Nomor Induk Koperasi, email dan nomor telepon aktif koperasi, serta KTP ketua koperasi,” terang Dondokambey.
Adapun jadwal layanan pembuatan NIB :
Senin, 7 Juli 2025
Kecamatan Likupang Timur: 09.00 – 11.00 WITA
Kecamatan Wori: 11.00 – 14.00 WITA
Kecamatan Airmadidi: 14.00 – 16.00 WITA
Likupang Selatan: 14.00–16.00 WITA
Selasa, 8 Juli 2025
Kecamatan Likupang Barat: 09.00 – 11.00 WITA
Kecamatan Kema: 11.00 – 14.00 WITA
Kecamatan Dimembe: 14.00 – 16.00 WITA
Rabu, 9 Juli 2025
Kecamatan Talawaan: 09.00 – 11.00 WITA
Kecamatan Kauditan:11.00 – 14.00 WITA
Kecamatan Kalawat:: 14.00 – 16.00 WITA