Gekira Tolak Penangguhan 7 Tersangka Pengrusakan di Villa Doa Sukabumi
Silalahi Pertanyakan Rencana Kemenkunham yang Jadi Penjamin !

JAKARTA -radarmanadoonline.com-
Ini kode keras dari Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) terkait kejadian di Cidahu, Sukabumi.
Sayap Partai Gerindra tersebut menyatakan keberatan dan menolak rencana Kementerian HAM yang menjadi penjamin untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap 7 tersangka pengrusakan Villa Doa.
“Ada apa ini sehingga Kemen HAM mau menjadi penjamin 7 tersangka pengrusakan di Sukabumi. Kami jelas keberatan dan menolak rencana tersebut,” tegas Ketua Umum Gekira, Nikson Silalahi, ST. SH. M.IKom melalui Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira, Dr Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn dalam keterangan pers, Jumat, 4 Juli 2025 di Jakarta.
Jika benar begitu, kata Silalahi sebagaimana diteruskan Santrawan, berarti penegakkan keadilan pada peristiwa yang memprihatinkan itu adalah bentuk intervensi.
” Justru pada momen ini negara hadir untuk memberikan rasa aman bagi siapa pun dalam menjalankan kepercayaan,” kata Silalahi sebagaimana disampaikan Santrawan, pengacara kondang asal Sulut yang berkiprah di ibukota ini.
Konteks ini mengedepankan bahwa kebebasan beribadah kepada umat beragama di NKRI ini haruslah dijaga.
” Karena semua dijamin konstitusi untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing,” sebut Santrawan.
Diketahui kejadian di Villa Doa itu sangat mengganggu keharmonisan berbangsa dan bernegara.
Sebab, kegiatan retreat yang dilakukan remaja di sana dianggap tidak cocok digelar disitu. Padahal bukan ibadah rutin. Namun ternyata oleh sekelompok oknum itu tidak diterima dan buntutnya pengrusakkan terjadi.
Idealnya dan logisnya, kata Silalahi lagi melalui Santrawan, peran lembaga penegakkan hukum harus konkret. Artinya, mendorong agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
“Mestinya dan ini harus, bahwa proses hukum biarlah berjalan sampai ke persidangan. Nanti hakim yang akan memutuskan sesuai dengan mekanisme hukum,” ketus Silalahi.
Kepolisian, kata Silalahi, sudah menetapkan tersangka itu jelas harus diapresiasi. Sebab, disitulah bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat.
“Jangan dimentahkan apa yang sudah ditindak lanjuti kepolisian yang cepat mengamankan pelaku. Kami apresiasi langkah kepolisian. Pengadilan adalah muaranya agar ada efek jera dan pembelajaran bagi semua warga negara,” kata dia seperti disuarakan Santrawan.
Ditambahkan Silalahi, pemerintah tentu harus menindak warga negara yang melakukan perbuatan tak tercela. “Karena itu jelas bertentangan dengan prinsip hidup berbangsa dan bernegara. Kata harmonis jangan dikesankan jadi mahal jika tidak ada penangananan dari sisi hukum,” kata Santrawan mengutip penyampaian Silalahi. (ram)