Toar Palilingan SH, MH
(Dosen dan Praktisi Hukum) :
” Setelah P19, penyidik wajib penuhi poin-poin petunjuk dari pihak Kejati Sulut maka selanjutnya dilakukan koordinasi antar Penyidik Polda dan pihak Kejati Sulut. Itu terkait dengan dilakukan validasi kelengkapan berkas sebelum pemberkasan. Serta tentunya memastikan semua unsur delik terpenuhi dan bukti mencukupi kemudian berkas dinyatakan lengkap P21. Agar bisa masuk pada tahap dua yakni penyerahan alat bukti beserta Tersangka guna kepentingan pelimpahan ke pengadilan. Semoga semua proses boleh berjalan dengan baik sesuai dengan mekanisme KUHAP. Kita hormati dan serahkan saja semuanya pada proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Mengingat para Tersangka, keluarga maupun masyarakat juga sangat menanti kejelasan serta kepastian hukum kasus dana hibah yang sangat menghebohkan ini!!”
(penyampaian langsung Toar)

