26.5 C
Manado
Rabu, Mei 13, 2026
spot_img
Beranda Sulut Manado Kolaborasi Strategis Pemerintah dan Lembaga Keagamaan, Menteri ATR/BPN RI Tandatangan MoU dan...

Kolaborasi Strategis Pemerintah dan Lembaga Keagamaan, Menteri ATR/BPN RI Tandatangan MoU dan Serahkan Sertipikat Aset di Sulut

Menteri ATR/BPN RI Tandatangan MoU dan Serahkan Sertipikat Aset di Sulut. (foto/ist)

MANADO,Radarmanadoonline.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahid melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara (Sulut), dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama strategis bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sinode GMIM, Gereja Katolik, dan Pucuk Pimpinan KGPM, di Wisma Negara, Bumi Beringin, Kamis (17/7/2025).

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat tanah wakaf, rumah ibadah, serta aset milik pemerintah kabupaten/kota oleh Menteri ATR/BPN kepada para penerima di Provinsi Sulut.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam sambutannya menyampaikan, rasa hormat dan terima kasih atas kunjungan kerja Menteri ATR/BPN yang dinilainya sebagai bentuk perhatian nyata dari pemerintah pusat terhadap penguatan tata kelola pertanahan dan pelayanan publik di Sulut.

Kolaborasi Strategis Pemerintah dan Lembaga Keagamaan, Menteri ATR/BPN RI Tandatangan MoU dan Serahkan Sertipikat Aset di Sulut. (foto/ist)

“Hari ini sangat spesial. Penandatanganan MoU bersama para pemuka agama bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen nyata untuk memperkuat sinergi pelayanan, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan dan penataan aset rumah ibadah secara lebih baik dan tertib,” tegas Gubernur YSK.

Lebih lanjut, Gubernur mengungkapkan bahwa terdapat 8.061 bidang tanah rumah ibadah di Provinsi Sulut, namun baru 2.432 bidang yang telah bersertipikat.

Baca Juga:  Disdag Minut Gelar Pasar Murah di Kecamatan Dimembe

Sementara untuk tanah wakaf, dari 213 bidang yang terdata, 15 sertipikat telah siap diserahkan pada kesempatan tersebut.

Gubernur juga menekankan pentingnya penyerahan sertipikat ini karena memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah milik lembaga keagamaan dan pemerintah daerah, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

“Sertipikat bukan sekadar dokumen, tetapi bukti legalitas yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan bijak. Momentum ini harus kita lanjutkan dengan implementasi di lapangan dan penguatan kerja sama yang berkelanjutan,” tukas YSK.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN dalam sambutannya menyatakan bahwa MoU ini menjadi bagian penting dari percepatan pencatatan dan perlindungan aset lembaga keagamaan.

“Saat ini, baru 32 persen lembaga keagamaan di Indonesia yang tercatat memiliki sertifikat tanah. Artinya, masih ada sekitar 62 persen yang belum terdata. Ini harus kita selesaikan secara serius,” terang Menteri ATR/BPN.

Menteri juga menegaskan bahwa lembaga keagamaan diperbolehkan memiliki sertipikat hak milik, selama mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Ia pun menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam pemerintahan Presiden saat ini untuk menyelesaikan seluruh persoalan pertanahan secara tuntas.

“Kami tidak ingin lagi ada sengketa atau tumpang tindih data di kemudian hari. Saya minta seluruh sertifikat wakaf yang belum diperbarui agar segera dimutakhirkan di BPN,” pesan Nusron.

Baca Juga:  Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

Di akhir sambutannya, Menteri mengajak seluruh pihak, termasuk Pemprov Sulut dan pemerintah kabupaten/kota, untuk terus berkolaborasi secara sinergis.

Menurutnya, tanpa kerja sama yang solid antar-pemerintah dan masyarakat, penyelesaian masalah pertanahan tidak akan maksimal.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kakanwil BPN Sulut Erry Pasoreh, jajaran Forkopimda Sulut, para kepala daerah, serta pejabat BPN se-Sulut dan para tokoh agama.

Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting bagi penguatan pengelolaan aset keagamaan di Sulut, sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan bagi seluruh elemen masyarakat.

Bagaimana Pendapatmu?