24.1 C
Manado
Rabu, Juli 1, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Seminar Nasional ‘RUU KUHAP dan MASA Depan Penegakan Hukum Indonesia di Unima,...

Seminar Nasional ‘RUU KUHAP dan MASA Depan Penegakan Hukum Indonesia di Unima, Hadirkan Tiga Pakar Nasional

blank

TONDANO,Radarmanadoonline.com_Universitas Negeri Manado (UNIMA) menjadi tuan rumah pelaksanaan Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHAP & Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia” pada Rabu (07/08/25).

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mendiskusikan arah pembaruan hukum acara pidana nasional, seiring dengan disusunnya Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai pendamping diberlakukannya KUHP baru pada 1 Januari 2026.

Seminar dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan masukan positif terhadap RUU KUHAP.blank

“Kegiatan ini turut serta membahas, mengkaji, dan memberikan masukan-masukan yang konstruktif agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan optimal serta menjamin tercapainya prinsip due process of law,” ujarnya.

Baca Juga:  Dilaksanakan Dalam Dua Gelombang, 4121 Calon Mahasiswa Ikut Ujian Tulis Berbasis Komputer UNBK 2024 di Unsrat

Seminar ini menghadirkan narasumber nasional yang berkompeten di bidang hukum pidana, yaitu,Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H, M.H,  Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Adensi Timomor, S.H, M.H, M.Si, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Manado,Amin Sutikno, S.H, M.H, Ketua Pengadilan Negeri Manado.

Ketiga narasumber mengupas secara mendalam topik pembaruan sistem peradilan pidana, urgensi rekonstruksi hukum acara pidana, serta implikasi sosial, filosofis, dan yuridis dari pengesahan KUHP baru dan integrasinya dengan RUU KUHAP.
Pokok-pokok bahasan seminar
– Due Process of Law dalam RKUHAP oleh Prof. Dr. Pujiyono Suwadi menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa serta mekanisme kontrol antar institusi penegak hukum guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
– Sistem Peradilan Pidana Terpadu (ICJS) dipaparkan sebagai model ideal untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum dan mengurangi potensi kasus yang menguap.
– Praperadilan dan Saksi Mahkota dibedah oleh Ketua PN Manado, Amin Sutikno, sebagai elemen fundamental dalam menjamin keabsahan proses hukum serta menjaga keseimbangan antara hak asasi dan kepentingan penegakan hukum.

Baca Juga:  Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Sulut Minta Hakim di Pengadilan Negeri Manado Jangan Main-main Dengan Kasus Tanah

Seminar ini menjadi ruang akademik yang kritis dan konstruktif dalam merespons perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia. Penegakan hukum kini bergeser dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Kegiatan ini dihadiri oleh civitas akademika UNIMA, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara, pegawai kejaksaan, serta undangan dari berbagai kalangan. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan nyata terhadap penyempurnaan RUU KUHAP.
Seminar ini diharapkan menjadi katalisator sinergi publik dan akademik dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru yang akan berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2026. (*/Immora)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini