16.9 C
New York
Minggu, April 19, 2026

Buy now

spot_img
Beranda Sulut Minut Bantu Warga, Pemkab Minut dan Swasta Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak...

Bantu Warga, Pemkab Minut dan Swasta Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

MINUT,Radarmanadoonline.com_Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menyalurkan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan rumah korban bencana, di Atrium Kantor Bupati Minut, Rabu (03/09/25).

Penyaluran bantuan ini,diawali penandatanganan kerja sama antara Pemkab Minut dengan tujuh perusahaan swasta yang akan melaksanakan perbaikan RTLH. Lewat program kolaboratif dengan nama INSPIRASI (Inovasi Pembiayaan Stimulan Rumah Swadaya Minahasa Utara).

Bupati Joune Ganda, menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah berkomitmen menjadi mitra Pemkab dalam membantu masyarakat.

“Kami sangat bersyukur, di tengah keterbatasan anggaran daerah, ada kepedulian dari sektor swasta yang bergotong royong membantu masyarakat. Ini bukti nyata kolaborasi pemerintah dan dunia usaha yang berdampak langsung bagi rakyat,” kata Bupati Joune Ganda.

Ia menambahkan, program ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Minut mendukung program nasional 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden RI, sekaligus sebagai langkah konkret memutus rantai kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, yaitu tempat tinggal yang layak.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkim, Donald Tintingon dalam laporannya menjelaskan bahwa program ini hadir untuk mendukung Nawacita Presiden dan Wakil Presiden RI, khususnya program nasional 3 juta rumah, guna memutus rantai kemiskinan.

“Program ini juga sejalan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, yakni ‘Minahasa Utara Hebat’ melalui penguatan transformasi sebagai hub logistik yang maju dan berkelanjutan. Program ini sekaligus menjawab tingginya angka RTLH di Minut yang saat ini tercatat sebanyak 2.625 unit,” ungkap Tintingon.

Pelaksanaan program ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Pada tahap ini, bantuan disalurkan kepada 45 penerima yang terdiri dari, 2 unit rumah korban bencana di Desa Watudambo dan Tanah Putih, dengan bantuan Rp25 juta per unit, 35 unit RTLH dari APBD Kabupaten Minut yang tersebar di seluruh kecamatan, masing-masing menerima Rp20 juta dan 8 unit RTLH yang dibiayai oleh tujuh perusahaan mitra melalui skema TJSLP (CSR), tanpa menggunakan dana APBD.

Perusahaan mitra yang terlibat dalam program INSPIRASI ini yakni, PT. MSM 2 unit, PT. Kharisma Tiga Putri 1 unit, PT. Cherry Kasih Abadi 1 unit,  PT. Viola Putri Mandiri 1 unit, PT. Karya Putra Kawanua 1 unit, PT. Pilar Andalan Lestari 1 unit dan  PT. Manado Maju 1 unit.

Hadir dalam kegiatan ini, Asiten I Umbase Mayuntu, para perusahaan mitra, para Kepala OPD, Kabag, Camat ,Hukum Tua dan masyarakat penerima bantuan.

(Immora)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini