Advertisement
BeritaManadoPemerintahanSulut

Penegasan Gubernur Sulut Yulius Lewat Surat Edaran: Pelayanan Publik Bersih, Semua Urusan Adminduk Gratis

Penulis: Jufri Mantak

MANADO, Radarmanadoonline.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dibawa pimpinan Gubernur Yulius Selvanus menunjukkan komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum, yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulut melalui Pj Sekretaris Daerah, Tahlis Gallang.

Terlihat Surat Edaran ini menginstruksikan seluruh Kepala Daerah di Sulut, termasuk Bupati/Walikota, untuk memastikan bahwa seluruh layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) bebas dari praktik penyuapan, pungutan liar, dan gratifikasi.

Surat Edaran Pemprov Sulut.

Pj Sekprov Sulut, Tahlis Gallang, atas nama Gubernur Sulut, menandatangani Surat Edaran tersebut pada 15 Oktober 2025, dengan pesan yang sangat tegas.

“Seluruh layanan Adminduk tidak dipungut biaya (gratis) dan aparatur dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apapun.”

Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan uang, barang, atau fasilitas kepada petugas, serta segera melaporkan jika menemukan pungutan di luar ketentuan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui kontak berikut:

– Flora Pongoh, SE, MSi: 0811 4301 421
– Jaiman, S.Sos: 0853 9841 4662
– Email: [email protected]

“Atas nama Gubernur, kami menegaskan seluruh layanan Adminduk di Sulut wajib gratis, transparan, dan bebas pungli. Ini adalah langkah Pemprov Sulut yang berkomitmen memperkuat integritas pelayanan publik menuju pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” ujar Pj Sekprov Gallang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button