
MANADO, Radarmanadoonline.com – Rencana pembacaan sita eksekusi lahan eks Corner 52 di Jalan Ahmad Yani Nomor 6, Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Manado, oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Jumat (28/11/2025) akhirnya dibatalkan.
Terpantau ribuan warga memadati lokasi sejak pagi hingga menjelang malam, dan tidak terlihat pihak PN Manado mendatangi lokasi.
Mereka membawa spanduk dan baliho berisi penolakan, antara lain “SHM 462 Milik Junike Kabimbang, Bukan Novi Poluan dan Liong Bawole”, “Jangan Sentuh Tanah Ini!”, hingga “Eksekusi Ini Kekeliruan Hukum”.
Massa mengklaim bahwa objek tanah tersebut dimiliki secara sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 462 atas nama Junike Kabimbang, yang menurut mereka telah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Koordinator aksi, Rico Tatukude, dalam orasinya menegaskan bahwa massa tidak dibayar atau digerakkan oleh pihak tertentu.
“Mereka datang tanpa bayaran, tanpa paksaan. Mereka membela yang benar,” ujar Rico di tengah kerumunan.
Ia menuding proses eksekusi salah sasaran dan tidak terkait dengan sengketa yang melibatkan Novi Poluan dan Liong Bawole.
“Tanah ini sudah bersertifikat Hak Milik SHM 462 milik Junike Kabimbang secara sah. Novi Poluan dan Liong Bawole tidak ada kaitannya dengan kita,” tegasnya.
Ia juga menilai langkah PN Manado berpotensi bertentangan dengan putusan PTUN yang telah menguatkan sertifikat tersebut.
Diketahui, pembacaan sita eksekusi oleh PN Manado awalnya dijadwalkan berlangsung setelah salat Jumat.
Namun hingga malam hari, tidak terlihat pihak PN Manado di lokasi, sampai massa bubar dengan aman dan tertip.



