Advertisement
BeritaHukum dan KriminalSulutTomohon

Penyidik Sat Reskrim Polres Tomohon Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan, Bukti Nyata Penegakan Hukum di Sulut

Penulis: Jufri Mantak

TOMOHON, Radarmanadoonline.com – Polres Tomohon menorehkan catatan penting dalam penegakan hukum di Sulawesi Utara.

Buktinya, penyidik Reskrim Polres Tomohon dibawa pimpinan Kasat Reskrim Iptu Royke R.Y. Mantiri resmi melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Tomohon, Kamis (4/12/2025).

Pelimpahan tahap dua ini mencakup lima tersangka yakni, AJP (50) warga Halmahera Utara, serta empat warga Minahasa masing-masing berinisial RWP (40), RL (37), KK (37), dan FA (40).

Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Operasi Dian Samrat 2025. Berangkat dari informasi masyarakat, aparat Sat Reskrim Polres Tomohon berhasil menemukan lokasi penimbunan ilegal di sebuah rumah warga di Desa Leilem, Kecamatan Sonder, Minahasa, pada Minggu (5/10/2025), sekitar pukul 00.30 Wita.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 1.529 liter solar bersubsidi.

Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, melalui Kasat Reskrim Iptu Royke R.Y. Mantiri menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata komitmen Polres Tomohon khususnya Sat Reskrim dalam memutus mata rantai praktik ilegal yang merugikan negara serta mengganggu distribusi BBM bersubsidi untuk masyarakat.

“Ini menunjukkan keseriusan dan ketegasan kami dalam setiap penanganan perkara pidana, khususnya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” tegas Mantiri.

Iptu Royke R.Y. Mantiri, SH, MH. (foto/ist)

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga distribusi BBM bersubsidi. Jika mengetahui dugaan penimbunan atau penyalahgunaan, khususnya di wilayah hukum Polres Tomohon, segera laporkan untuk kami tindaklanjuti,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sangihe itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button