MANADO – radarmanadoonline.com – Kasus 4, 3 miliar lebih dana kerjasama PPLH-SDA Unsrat dengan pihak ketiga yakni 2 BUMN tak berhenti pada penetapan tersangka LT dan JL. Sebab, pengembangan terus dilakukan seperti keterangan saksi.
Selasa (9/12/2025) kemarin Rektor Unsrat juga dimintakan keterangannya di kantor Kejati Sulut.
” Rektor Unsrat sekitar jam 11.00 Wita di Kejati sampa sore,” kata Kesienpenkum Januarius Bolitobi kepada radarmanadoonline.com tadi malam.
Menurut Bolitobi, soal keterkaitan tentunya belum bisa mereka simpulkan sebab itu tugas penyidik. Yang pasti pemanggilan Rektor dalam kapasitas sebagai saksi.
Selain Rektor Unsrat, Januarius mengungkapkan ada 4 orang lagi yang juga telah dimintai keterangan pada Selasa kemarin.
Diketahui, sebelumnya Kejati telah menahan 2 orang terkait kasus penualahgunaan dana PPLH-SDA Unsrat yang dalam kerjasama dgn 2 BUMN PT Pertamina Gheotermal Energy dan PLN Sulbagut yang menelan kerugian negara sebesar 4, 3 miliar.
LT yang sebelum pensiun dari dosen pada salah satu fakultas di Unsrat dianggap melakukan kesalahan antaranya pembuatan rekening diluar rekening Unsrat dan diluar persetujuan selang tahun 2015-2022 kemudian tahun 2022-2024 ditangani oknum dosen lain berinisial JL.
Dalam pembuatan rekening tersebut memicu terjadinya pembayaran tidak sesuai dan mall administrasi sebagaimana temuan Inspektorat Kementeriandikti Saintek sebelum akhirnya di seriusi pihak Kejati Sulut.
” Kejati tetap menunjukkan komitmen dalam kaitan pemberantasan korupsi. (r a m)

