
MANADO, Radarmanadoonline.com – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, hadir dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulut dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

MoU tersebut mengatur kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana sebagai alternatif pemidanaan yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, (10/12/2025) itu dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Utara.
Turut hadir mendampingi Gubernur, antara lain Asisten I, Plt Asisten II, Asisten III, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kelautan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, serta Plt Kepala Biro Hukum.

Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan bahwa kebijakan pidana kerja sosial merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis, tanpa mengurangi efek jera bagi pelaku.
“Penerapan pidana kerja sosial juga diharapkan memberi dampak positif langsung bagi masyarakat serta membantu proses rehabilitasi sosial pelaku tindak pidana,” ujar Gubernur.

Gubernur menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulut untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan dan kemanusiaan.

“Semoga kerja sama ini dapat menjadi contoh penegakan hukum progresif di daerah dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di Sulawesi Utara,” harap Gubernur Yulius. (Juf)




