27.7 C
Manado
Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img
Beranda Berita Mulai 1 Januari UMP Sulut 2026 Naik Jadi 4 Juta Lebih, Gubernur...

Mulai 1 Januari UMP Sulut 2026 Naik Jadi 4 Juta Lebih, Gubernur Yulius Selvanus: Kami Berharap Para Investor dan Pelaku Usaha Tidak Terbebani

Mulai 1 Januari UMP Sulut 2026 Naik Jadi 4 Juta Lebih, Gubernur Yulius Selvanus: Kami Berharap Para Investor dan Pelaku Usaha Tidak Terbebani. (foto/ist)

MANADO, Radarmanadoonline.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026.

‎Penetapan tersebut dibacakan langsung Gubernur YSK di Wisma Negara Bumi Beringin, Sabtu, (20/12/2025).

‎Dalam sambutannya, Gubernur Yulius mengawali dengan ungkapan syukur kepada Tuhan atas kasih dan rahmat-Nya sehingga proses penetapan upah minimum dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Puji syukur kepada Tuhan karena kasih dan rahmat-Nya, sehingga pada saat ini kita boleh berada di tempat ini dalam rangka penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026,” ujar Yulius.

‎Gubernur menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, gubernur wajib menetapkan UMP dan UMSP dengan batas waktu pengumuman paling lambat 24 Desember 2025.

Mulai 1 Januari UMP Sulut 2026 Naik Jadi 4 Juta Lebih, Gubernur Yulius Selvanus: Kami Berharap Para Investor dan Pelaku Usaha Tidak Terbebani. (foto/ist)


‎Karena itu, penetapan dilakukan lebih awal melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025 tertanggal 20 Desember 2025.

‎Dalam keputusan tersebut, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630.

‎Angka ini menggunakan Alpha 0,8 dengan pengali 6,018 persen, atau mengalami kenaikan Rp 227.205 dibandingkan UMP Tahun 2025 sebesar Rp 3.775.425.

‎Sementara itu, UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.102.696, juga menggunakan Alpha 0,8 dengan pengali 6,018 persen.

‎Nilai ini naik Rp 232.885 dari UMSP Tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.869.811.

‎UMSP 2026 berlaku untuk sektor-sektor tertentu, yakni sektor pertambangan dan penggalian termasuk pertambangan minyak bumi, gas alam, panas bumi, serta pertambangan bijih logam dan sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, serta udara dingin.

‎Gubernur Yulius menegaskan bahwa upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

‎Ia juga mengimbau seluruh pengusaha dan pelaku usaha di Sulawesi Utara untuk mematuhi dan melaksanakan UMP dan UMSP yang telah ditetapkan.

‎“Saya berharap dengan ditetapkannya UMP dan UMSP ini dapat meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan, serta daya beli para buruh. Di sisi lain, kami berharap para investor dan pelaku usaha tidak terbebani, karena pertumbuhan ekonomi Sulut saat ini berada dalam kondisi baik dan masuk 10 besar se-Indonesia,” tegasnya, sembari menambahkan, UMP dan UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini