“Salus Populi Suprema Lex Esto!”
Santrawan Sentil Soal Kematian Evia, "Wajah Hukum Kita Cidera Parah !"

Santrawan (ketiga dari kiri) saat mendampingi pembina LBH-GEKIRA Hashim Djojohadikusumo di Medan
JAKARTA- radarmanadoonline.com- Preskon pihak Polda Sulut yang menyatakan kematian Anthoinete Evia Maria Mangolo murni ‘bundir’ melahirkan kontra opini.
Seperti datang dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kristen Indonesia Raya (LBH-GEKIRA) Dr Santrawan Paparang SH, MH, MKn.
Blak-blakan pengacara yang juga dosen hukum pidana ini menyebut bahwa materi pres rilis pihak Reskrim Polda Sulut jauh dari harapan publik. Malah disebut dia jauh dari teori hukum berlaku.
” Case (kasus) ini sangat ditunggu-tunggu publik agar bisa terang benderang. Sebab, fakta yang terjadi bukan semudah itu bahwa almarhumah bunuh diri,” kata Santrawan lewat telpon sesaat sekembali dari Medan, Sumut, mendampingi pembina LBH GEKIRA Hashim Djojohadikusumo.
Kalau pun mahasiswi berusia 21 tahun pada Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) jurusan PGSD bunuh diri, lanjut dia, kenapa ada lebam-lebam dibagian tubuhnya.
” Tidak mungkin dia memukul dirinya sendiri lalu gantung diri. Pernyataan depresi itu adalah teori lain karena bicara psikis justru yang patut dibuka adalah kenapa ada lebam seperti itu,” sembur dia.
” Dalam teori hukum kasus bunuh diri karena harus berusaha bernapas meski sudah niat maka lidah akan keluar. Juga diikuti kotoran. Apakah seperti itu faktanya?,” tandas Santrawan.
Karenanya apa yang di sampaikan pihak Polda Sulut tersebut harus benar-benar menunjukkan penanganan yang sesuai fakta yang terjadi.
Dia pun sedikit menyentil bahwa harapan publik yang sudah melihat ada sesuatu yang janggal dibalik kematian mahasiswi Unima itu tak terjawab sama sekali.
” Harus diingat. Ada bahasa hukum ‘Salus populi suprema lex esto’ yang artinya “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” kata dia.
” Kelihatan simpel tapi makna luas. Karena sebuah prinsip dasar hukum itu menegaskan tujuan utama hukum dan pemerintahan adalah untuk memastikan kesejahteraan, keamanan publik dalam hal ini masyarakat,” katanya.
” Bahkan pun jika hal itu menuntut pembatasan sementara terhadap hukum atau peraturan lain demi kepentingan yang lebih besar,” kata dia.
Oleh karena itu, Santrawan dengan tegas menyebut penyampaian hasil tersebut oleh pihak Reskrimum Polda Sulut, meski sempat disebut sementara tapi telah mencederai wajah penegakan hukum di Sulut.
” Apakah tidak berdampak besar jika ada fakta-fakta tersembunyikan tidak terungkap? Sementara masyarakat sudah banyak tahu ada yang aneh dibalik kematian Evia. Tak heran jika ada aksi demo terkait ini,” kata dia. (ram)


