MANADO-radarmanadoonline.com -Langkah antisipatif dilakukan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8.
Menyadari bahwa era transparansi dan sekaligus juga menghindarkan dari resiko hukum maka PT PN I melakukan MoU dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
MoU dimaksud dilaksanakan Senin (26/1/2026) intinya berkaitan dengan penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Pada penandatanganan MoU dengan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I)
Regional 8 langsung dihadiri oleh Region Head sekaligus Bussines Support Head Regional 8 PT Perkebunan Nusantara I Misran.
Sedangkan dari pihak Kejati Sulut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H.,
bersama dengan Asisten Bidang Perdata dan TUN Andi Usama Harun, S.H., M.H.,
Koordinator Krisnandar, S.H., M.H., Koordinator, Ulfadrian Mandalani, S.H., M.H., Plt. Kabag
TU, Dr. (Cand) Morais Barakati, S.H., M.H., para Jaksa fungsional serta para Kasi Bidang
Perdata dan TUN Kejati Sulut.
Dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum perdata
dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 8 oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut.
Menurut Kasipenkum Kejati Januarius Bolitobi setelah penandatanganan MoU, selanjutnya akan ditindaklanjuti
dengan kolaborasi dan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi Datun lainnya. (r a m)



