29.8 C
Manado
Rabu, Juni 10, 2026
spot_img
Beranda Nasional Berkas Mantan Rektor Unsrat Cs OTW ke Pengadilan

Berkas Mantan Rektor Unsrat Cs OTW ke Pengadilan

blank

Tipikor Pembangunan FH dan di FT ////

MANADO – radarmanadoonline.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut akhirnya telah melimpahkan 4 (empat) berkas
perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pelaksanaan proyek Islamic Development Bank (IsDB) 7in1 pada Universitas Sam Ratulangi Tahun Anggaran 2014 –
2019 ke Pengadilan Tipikor Manado.
Kasipenkum Kejati Januarius Bolitobi merinci ke-4 berkas perkara tersebut masing-masing personil yang terkait dengan pekerjaan di lingkungan Unsrat yakni gedung Fakultas Hukum dan dua gedung pada Fakultas Teknik.

1.Terdakwa Ellen Kumaat yang dalam pelaksanaan proyek masih menjabat Rektor Universitas Sam Ratulangi dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

2.Terdakwa Ir Hadi Prayitno yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC)

Baca Juga:  Jokowi Mania Kini Berkaos Prabowo Mania 08

3.Terdakwa Jhony Revly Tooy, Ama, TS, S.Pd yang dalam pelaksanaan proyek
menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

4.Terdakwa Ir. Sukaryo yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai General Maneger Departemen Gedung PT Adhi Karya.
Pelaksanaan pekerjaan pada Universitas Sam Ratulangi ini dibiayai dari dana pinjaman luar negeri melalui kerjasama pemerintah Indonesia dengan Islamic Development Bank
(IsDB) atau Loan Islamic Development Bank dan Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP)
dan Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang berasal dari APBN.
Namun dalam pelaksanaan
proyek tersebut diperoleh kerugian negara mencapai Rp. 2.227.342.804.60 (dua milyar dua
ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus empat rupiah
koma enam puluh sen).
Penunutut Umum juga melimpahkan uang sitaan sebesar Rp. 2.227.342.804.60 ke
Pengadilan Tipikor Manado.
Ke-4 terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU
Pemberantasan Tipikor atau pasal 603 KUHP Subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor
atau pasal 604 KUHP jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (r a m)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini