
MANADO, Radarmanadoonline.com – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).
Dalam RDP tersebut, Gubernur Yulius hadir bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan secara khusus menyampaikan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulut sebagai upaya memperjuangkan nasib penambang rakyat.
Ketua Umum Laskar Narapidana Mandiri (NAPIRI) wilayah Sulawesi Utara Alfa Christian Kaliey mengapresiasi keseriusan Gubernur Yulius Selvanus terhadap warga Nyiur Melambai khususnya penambang rakyat.
“Ada satu hal juga yang harus penambang tau dan ingat, bapak Gubernur Yulius lagi dalam tahap pemulihan kesehatan, namun bapak pergi berjuang untuk penambang Sulawesi Utara. Mari kita kawal dan Doakan bapak Gubernur Yulius,” tegas Kaliey.
Menurut Alfa, dari pemaparan Gubernur Yulius Selvanus kepada Komisi XII DPR RI telah menunjukan kesiapan Pemerintah Daerah untuk menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.
“Keinginan Gubernur Yulius Selvanus memperjuangkan nasib para penambang rakyat Sulut melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi jaminan bagi penambang, tidak boleh lagi hidup dalam ketidakpastian hukum. Mereka berhak beroperasi secara sah, aman, tenang, dan bermartabat,” tegas Kaliey.
Sementara itu, Gubernur Yulius menegaskan komitmennya agar para penambang rakyat di Sulawesi Utara tidak lagi berstatus ilegal, melainkan dapat beroperasi secara sah dan legal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini adalah janji saya kepada masyarakat. Penambang rakyat harus mendapat kepastian hukum, agar mereka bisa bekerja dengan aman, tenang, dan bermartabat,” tegas Gubernur Yulius di hadapan anggota Komisi XII DPR RI.
Menurut Gubernur legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah.
“Kami berharap melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar berpihak pada penambang rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” jelasnya
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Yulius memaparkan tujuh poin penting terkait pengelolaan WPR di Sulawesi Utara.
Poin-poin tersebut antara lain kejelasan KTP penambang yang diatur dalam perundang-undangan, penambahan kuota BBM bersubsidi bagi penambang rakyat, pengaturan pajak alat berat, serta pengawasan penggunaan bahan kimia seperti sianida.
Selain itu, Gubernur juga menyoroti pentingnya penataan tata niaga hasil pertambangan rakyat, keterlibatan perguruan tinggi dalam kerja sama riset dan pendampingan melalui BUMD, serta percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat.
Berbagai ide, pemikiran, dan saran yang disampaikan Gubernur Sulut tersebut mendapat perhatian serius dan dinilai dapat menjadi bahan masukan strategis dalam penyusunan regulasi nasional terkait pertambangan rakyat.
RDP tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno. (juf)
