
MANADO, Radarmanadoonline.com-Tahapan penjaringan Bakal Calon Rektor (Balonrek) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado periode 2026-2030 semakin dekat. Tahap penjaringan bakal calon Rektor Unsrat Periode 2026-2030 meliputi pembentukan panitia, pengumuman penjaringan, pendaftaran bakal calon, seleksi administrasi, dan pengumuman hasil penjaringan. Berikutnya, rekam jejak/reputasi akademik calon pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Universitas Sam Ratulangi yang merupakan modal utama dalam penentuan calon Rektor. Selanjutya, menteri akan melakukan penelusuran reputasi akademik. Petahana (incumbent) calon rektor adalah rektor yang sedang menjabat dan mencalonkan diri kembali untuk periode berikutnya. Petahana berhak mencalonkan diri kembali maksimal untuk satu kali masa jabatan berikutnya (total dua periode berturut-turut). Proses ini biasanya melibatkan tahapan administratif, paparan visi-misi-program kerja, dan pemilihan oleh senat dan menteri. Petahana (incumbent) calon Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng., IPU, ASEAN.Eng, menjabat sebagai Rektor periode 2022-2026. Masa berakhir kepemimpinan Rektor Unsrat Petahana (Incumbent) hingga 16 Desember 2026.
Masa jabatan pimpinan perguruan tinggi biasanya dihitung tepat 4 tahun sejak tanggal pelantikan atau dimulainya masa jabatan baru. Secara administratif, periode 4 tahun yang baru akan berlangsung dari tanggal 17 Desember 2026 hingga 16 Desember 2030. Proses pemilihan rektor sudah dimulai 5 bulan sebelum masa jabatan berakhir (sekitar Juli 2026) agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi yang ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2025 serta berdasarkan nomor pengundangan 1118 dan tanggal pengundangan 24 Desember 2025 resmi berlaku. Pengangkatan Rektor berdasarkan Permendiktisaintek RI Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 41 ayat (1) bahwa Dosen Unsrat dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik. Pasal 42 huruf (e) berusia paling tinggi: 61 (enam puluh satu) tahun untuk Dosen yang tidak memiliki jabatan akademik profesor; dan 66 (enam puluh enam) tahun untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor, saat diangkat oleh pejabat yang berwenang; Pasal 42 huruf (f) berpendidikan doktor bagi wakil Rektor, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, dekan, kepala lembaga dan sekretaris Lembaga. Pasal 44 bahwa Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 ayat (1) Wakil Rektor diangkat oleh Rektor, ayat (2) bahwa Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Sementara itu, selain Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng., IPU, ASEAN.Eng, sebagai petahana (incumbent), figur lain yang cukup beken di Sulawesi Utara (Sulut), yang disebut-sebut sebagai Calon Rektor Unsrat periode 2026-2030, yaitu Dr. Ir. Frangky J. Paat, S.P., M.Si.

Wakil II Nyong Manado 1997 dan Nyong Sulut 1999 itu, dinilai sangat layak memimpin perguruan tinggi ternama sekaligus terbesar di Bumi Nyiur Melambai ini, untuk empat tahun ke depan. Tak hanya itu, Dr. Ir. Frangky J. Paat, S.P., M.Si. merupakan lulusan Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS) RI 2023. Diketahui, tidak semua orang bisa mengikuti Lemhannas. Sebab, yang bersangkutan harus memiliki sejumlah persyaratan dan seleksi yang ketat, termasuk tes akademik, psikologi, dan wawancara. Selain itu, harus memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani. Sejumlah prestasi lain yang membanggakan sekaligus sukses ditorehkan oleh Dr. Ir. Frangky J. Paat, S.P., M.Si, adalah Dosen Berprestasi 1 (satu) Fakultas Pertanian Unsrat 2023. Kemudian, Editor in Chief Jurnal Agroekoteknologi Terapan (JAT) SINTA 3 Terakreditasi Kemditisaintek RI, serta menempati urutan ke-2 dari 1.362 dosen Unsrat untuk SINTA Score over all hingga Oktober 2025. SINTA Score atau Science and Technology Index adalah sebuah nilai yang diberikan kepada dosen, peneliti, atau institusi di Indonesia sebagai indikator kinerja penelitian dan publikasi ilmiah dosen. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian Masyarakat (Tridharma Perguruan Tinggi). SINTA Score dihitung berdasarkan berbagai faktor seperti jumlah dan kualitas publikasi (jurnal, buku), sitasi, serta kontribusi lainnya di bidang ilmu pengetahuan. SINTA adalah sistem yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Republik Indonesia untuk memantau dan mengevaluasi kinerja riset di Indonesia. Evalusi Kinerja riset melalui komponen SINTA, meliputi Jumlah dan Kualitas Publikasi: Meliputi jumlah artikel di jurnal nasional dan internasional bereputasi, serta buku ilmiah, Sitasi: Jumlah artikel yang dikutip oleh penelitian lain merupakan salah satu faktor penentu skor yang memperhitungkan kinerja dalam pengabdian kepada masyarakat, kekayaan intelektual (HaKI), dan data buku, Keterhubungan Data: SINTA mengintegrasikan data dari berbagai sumber, termasuk Scopus, Google Scholar, Garuda, Web of Science (WoS) dan database lainnya, untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif. Pemilihan Rektor Unsrat Periode 2026-2030 dilakukan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh Senat Unsrat bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Republik Indonesia. Dalam melaksanakan haknya, Menteri membentuk tim penilai kinerja calon Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado. Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir, dan Senat Unsrat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama. Tahap penyaringan Calon Rektor Unsrat Periode 2026-2030 dihadiri oleh pejabat Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Republik Indonesia yang ditunjuk oleh Menteri. Tahap penyaringan Calon Rektor Unsrat, terdiri atas penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon di hadapan rapat Senat terbuka, serta penilaian dan penetapan 3 (tiga) calon Rektor Unsrat Periode 2026-2030 oleh Senat dalam rapat Senat tertutup. (xma).


