23.3 C
Manado
Selasa, Juli 28, 2026
spot_img
Beranda Berita Sah! Gubernur Yulius Terima Persetujuan Substansi RTRW Sulut dari Menteri ATR/BPN

Sah! Gubernur Yulius Terima Persetujuan Substansi RTRW Sulut dari Menteri ATR/BPN

blank
Sah! Gubernur Yulius Terima Persetujuan Substansi RTRW Sulut dari Menteri ATR/BPN. (foto/ist)

JAKARTA, Radarmanadoonline.com – Perjuangan panjang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam menuntaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akhirnya berbuah hasil.

Setelah melalui proses sejak 2019, Gubernur Sulut Yulius Selvanus, resmi menerima Surat Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Sulut dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Momentum tersebut menjadi penanda berakhirnya proses panjang selama tujuh tahun yang diwarnai pembahasan, evaluasi, hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Kami ada di Kantor Kementerian ATR/BPN bersama rombongan dari provinsi dan DPRD. Ketua dan para wakil DPRD hadir, termasuk ketua dan anggota Pansus RTRW. Hari ini sudah selesai, surat substansi RTRW diserahkan langsung oleh Bapak Menteri,” ujar Yulius.

Baca Juga:  Terkait Pemberitaan Adanya Permintaan Barang atau Uang Kepada Media yang Kerja Sama, Simak Penjelasan Dinas Kominfo Provinsi Sulut
blank
Sah! Gubernur Yulius Terima Persetujuan Substansi RTRW Sulut dari Menteri ATR/BPN. (foto/ist)

Gubernur Sulut menjelaskan, Menteri ATR/BPN memberikan arahan tegas agar RTRW provinsi segera ditindaklanjuti ke tingkat kabupaten dan kota.

Dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah merampungkan Perda RTRW.

Artinya, masih ada 12 daerah yang harus segera menyelesaikan regulasi tersebut.

“Kami harapkan 12 kabupaten/kota lainnya segera menyelesaikan,” tegasnya.

Tak hanya itu, pemerintah pusat juga memberikan fleksibilitas terhadap kemungkinan perubahan teknis di masa mendatang.

Menurut Gubernur, jika ada penyesuaian, prosesnya tidak lagi harus memakan waktu panjang seperti sebelumnya.

blank
Sah! Gubernur Yulius Terima Persetujuan Substansi RTRW Sulut dari Menteri ATR/BPN. (foto/ist)

“Ke depan bila ada perubahan teknis, tidak perlu lagi sesulit sekarang. Dalam perjalanan, perubahan itu bisa ditampung,” jelasnya.

Setelah menerima persetujuan substansi dari pemerintah pusat, tahapan selanjutnya adalah rapat paripurna di DPRD Provinsi Sulut yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

Baca Juga:  Respon Cepat Polres Talaud Tangani Aduan Masyarakat Desa Ambela.

“Puji syukur, perjuangan dari tahun 2019 sampai 2026 kita akhiri hari ini,” tegasnya.

Gubernur Yulius menegaskan, RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman utama pembangunan daerah yang wajib dipatuhi seluruh elemen.

Ia mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan.

“Saya berharap ini kita taati, kita patuhi RTRW ini untuk semua yang ada di Sulawesi Utara, baik masyarakat, pengusaha, dan lainnya. Kalau tidak, kita akan berhadapan dengan hukum,” tandasnya.

Di sisi lain, disetujuinya substansi RTRW juga menjadi sinyal positif bagi dunia investasi. Kepastian tata ruang dinilai memberikan jaminan hukum dan arah pembangunan yang jelas bagi para investor.

Baca Juga:  Kapolda Irjen Pol Roycke Langie Dampingi Gubernur Sulut Turun Langsung ke Lokasi Banjir di Minahasa Hingga Salurkan Bantuan

“Investor sudah bisa diyakini bahwa RTRW ini tidak akan berubah ke depan,” tutup Gubernur Yulius Selvanus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini