Pemkab Minahasa Harus Tindaki, Santrawan : Jangan Anggap Sepele !
MANADO – radarmanadoonline.com- Kuasa Hukum Laura Pratasik, Dr Santrawan Paparang SH, MH, MKn selaku Ketua LBH Gekira, organisasi dibawah naungan Partai Gerindra, langsung tegas menyikapi persoalan pelarangan Doa di Nice Playground, Sawangan, Tombulu, Minahasa.
” Harus cabut izinnya. Ini bisa menjadi pemicu instabilitas dan toleransi di Minahasa kalau dibiarkan,” tegas Santrawan.
Sebab, jika tidak ditindaki maka dianggap negara kembali membiarkan hal-hal seperti itu tumbuh yang mengancam NKRI.
” Jangan dianggap sepele. Ini persoalan krusial menyangkut kehidupan keberagaman dan menghargai perbedaan,” tegas Santrawan.
Sebagaimana yang diviralkan Laura pada FB nya bahwa rombongan mereka hanya akan berdoa saja namun karena ada pelarangan berdoa dibagian dalam maka.mereka menggelar Doa di halaman parkir saja.
Namun yang sangat disayangkan pihak rombongan kata-kata dari salah satu resepsionis lokasi wisata itu bahwa dilarang beribadah dan silahkan ke Mall.
Tak pelak, pernyataan itu memicu kekecewaan rombongan. Juga para netizen. ” Tidak etis cara bicara demikian. Namun memang perlu ditelusuri apakah ada larangan diberlakukan dilokasi tersebut?,” kata.Santrawan bertanya.
Pihak Pemkab Minahasa melalui Sekab Lynda Watania yang coba dihubungi melalui pesan pendek belum memberikan tanggapan.
” Harus diusut kalau benar ada larangan dilokasi tersebut. Apa masalahnya jika.hanya memint ijjn untuk Doa bukan ibadah,” kata Paul Anthony, salah satu pemerhati sosial di Sulut.
TANGERANG
LBH Gekira sendiri ntens menyoroti berbagai kejadian yang merugikan agama. Sebelumnya di Teluk Naga, kabupaten Tangerang ada kejadian penyegelan terhadap salah satu kantor Yayasan yang digunakan sebagai rumah doa Gereja POUK Tesalonika seusai ibadah Jumat Agung.
Penyegelan yang dilakukan Sat Pol PP atas desakan masyarakat mempersoalkan belum lengkapnya administratif atau surat terkait izin.
” Penyegelan tidak perlu apalagi hanya karena desakan warga terkait dugaan belum adanya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebab, pihak gereja tengah menunggu sebab soal izin telah diajukan sejak 2023,” kata Santrawan yang dikenal pengacara juga dosen Ilmu Hukum Pidana pada beberapa universitas di Jakarta ini. (ram)

