16.5 C
New York
Minggu, April 19, 2026

Buy now

spot_img
Beranda Nasional Dari Mantan Wapres Hingga Masyarakat Biasa !

Dari Mantan Wapres Hingga Masyarakat Biasa !

Kiprah Santrawan, Advokat Hebat Nusa Utara

TIDAK banyak sosok yang bisa menekuni bidang hukum dan kenotariatan sekaligus. Namun, keduanya bisa berjalan seiringan bagi seorang Santrawan Paparang. Gelar doktor ilmu hukum membawanya ke kancah peradilan di Indonesia sebagai advokat juga disisi lain bergelut membagi ilmunya sebagai dosen program S2 dan S3 pada Pasca Sarjana Ilmu Hukum Pidana di beberapa universitas di Jakarta. Sementara gelar Magister Kenotariatan (M.Kn.) mendalami studi hukum keperdataan yang berfokus pada hukum kenotariatan, hukum agraria/pertanahan, serta teknik pembuatan akta otentik. Bidang ini mendalami menjadi notaris, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), atau ahli hukum yang berintegritas. Karena kepiawaiannya itulah dia bahkan menjadi konsultan hukum pada majalah terkemuka yang khusus mengupas dunia peradilan hukum di Tanah Air, Forum Keadilan. Untuk mengenal lebih jauh maka Ram Makagiansar dari Radarmanadoonline.com merangkum sari pati wawancara maupun sekadar sharing dengan ‘pendekar hukum’ kebanggaan Nusa Utara tersebut.

Radarmanadoonline (RMO): Anda dikenal banyak menangani perkara baik hukum pidana, perdata, koneksitas, militer dan perdagangan di Manado, Jakarta maupun tempat lainnya. Bagaimana Anda membagi waktu apalagi disibukkan dengan jadwal mengajar sebagai dosen?

Santrawan Paparang (SP): Iya betul. Karena banyak yang mempercayakan kami sebagai kuasa hukum menangani perkara. Namun sejauh ini semua bisa terkondisikan dengan baik. Sebab, kantor pengacara kalau di Jakarta adalah Paparang & Batubara (Dr Haposan Batubara SH, MH) Partners sementara di Manado Paparang & Hanafie (Hanafie Saleh SH) Partners. Untuk jadwal mengajar juga tidak masalah. Justru harus disyukuri dimana teori kampus disandingkan dengan praktik sebagai advokat menberi banyak waktu untuk kita terus belajar.

RMO : Menarik soal kata belajar. Padahal gelar akademik dan praktik sebagai advokat seakan telah melengkapi keilmuan hukum Anda. Tapi harus tetap belajar terus ?

SP : Tetap saya ingat guru-guru saya dulu waktu di LBH Hukum Unsrat yang dipimpin Prof Drs W.T Palar SH bersama Ny Silvia Ranti, SH, M.Si. Ny Thelma Mozes, SH, MH, Djoly Sualang, SH, MH serta para dosen senior lainnya seperti Dr Michael Barama, SH. MH. Mereka mengingatkan bahwa proses belajar tidak hanya sampai di kampus saja. Saat sudah berkarir di luar terus meng up-date terkait pengetahuan secara empiris. Juga bagaimana menyikapi berbagai dinamika permasalahan hukum dan bagaimana bertindak sebagai problem solver. Soalnya saya dulu terus menimba ilmu pada mereka tadi padahal saya waktu itu masih semester 3.

RMO: Adakah dosen Anda dulu di Unsrat yang sangat berpengaruh pada perjalanan studi dan karir seusai dari kampus ?

SP : Iya ada. Antaranya Dr Abdurrahman Konoras SH, MH. Beliau juga banyak membimbing saya khususnya dalam hukum perdata dan hukum acara perdata. Beliau sangat luar biasa.

RMO : Saya pernah mendengar juga dari salah satu dosen Anda (Eugenius Paransi SH, MH, dosen, pengacara dan mantan Ketua KPU Kota Manado) di Unsrat lalu bahwa Anda sering ke perpustakaan dan membaca buku-buku tentang hukum. Dosen tersebut menyebut Anda memang punya kemampuan menelaah masalah hukum padahal saat itu masih mahasiswa S1. Nyaris tak ada waktu bersantai. Apa itu benar?

SP : Benar juga. Soalnya saya dulu sedikit waktu untuk santai. Dulu perpustakaan favorit saya. Sebab, saya menyadari bahwa menggeluti dunia ilmu hukum harus total karena memberi tantangan menarik. Makanya saya suka membaca artikel dan hal-hal lain.

RMO: Dalam pandangan Anda saat ini dari kaca mata hukum bagaimana banyaknya sengketa dan perkara yang muncul di daerah ini ?

SP : Harus diakui bahwa seiring perkembangan zaman dimana teknologi pesat kemajuannya dimana ada internet dan lain-lain kita bisa mengetahui apa yang masih belum terungkap dulu belakangan terungkap. Ini tantangan tersendiri bagi kami sebagai advokat. Sebab, kemajuan juga membuat masyarakat kian melek hukum. Nah, Aparat Penegak Hukum (APH) juga diperhadapkan dengan situasi sama. Artinya jika ada yang memperkarakan maka disitu ada hal yang harus diungkap dan kemudian tentu diluruskan.

RMO: Anda sudah berkiprah selang lebih kurang 31 tahun sebagai advokat dan sering terlihat tangani perkara ini yang belum tuntas sudah ada perkara lain lagi untuk meminta jadi kuasa hukum.

SP : Prinsip saya ketika dihubungi berarti jasa kami dibutuhkan. Sudah barang tentu harus dioptimalkan. Tentu bukan pribadi namun juga sebagai tim. Seperti baru-baru ini ada beberapa case di Manado, yakni kematian mahasiswi Unima, kemudian ada juga beberapa ‘case’ dimana saya sebagai Ketua LBH Gekira terkait pembelaan bagi kaum atau jemaat tertentu yang mengalami intimidasi. Seperti itu yang terjadi baru-baru di Nice Playground Sawangan, Tombulu. Sebelumnya ada pra peradilan terhadap kepolisian daerah Sulut.

RMO LBH Gekira kami lihat intens hadir di beberapa kota menyuarakan hak-hak masyarakat minoritas yang mendapat perlawanan dalam proses peribadatan maupun hal-hal lain seperti pelarangan Doa di Nice Playground Sawangan itu. Bagaimana Anda melihatnya?

SP. Bagi LBH Gekira itu sangat-sangat tidak etis. Saya sebagai Ketua LBH Gekira mengecam cara-cara seperti itu. Lah hanya berdoa saja dilarang berarti ada aturan di Nice Playground itu. Kami turun di daerah lain namun ternyata di dserah kami sendiri ada masalah seperti ini. Manajemen berhak membela diri namun kami mendesak Pemkab Minahasa cabut izin mereka.

RMO: Kabarnya ada klien yang meminta bantuan untuk menjadi kuasa hukum namun Anda tidak mematok biaya. Apa benar ?

SP: Ada banyak. Tidak etis untuk diungkap. Yang pasti soal humanis saja dimana kami melihat perlu dibantu maka kami bantu. Soal berkat telah diatur Yang di Atas. Pernah menjadi kuasa hukum mantan Wakil Presiden Yusuf Kalla dan Hamzah Haz, Menteri, Gubernur, Walikota, Bupati, Camat, Lurah, Kepala Desa, Direktur Utama Korporasi, Komisaris Utama, Para Direktur, Selebriti Artis, Perusahaan, Perbankan, Hakim, Jaksa, Pati Polri, Pati TNI bagian dari kehidupan kami sebagai advokat.

RMO: Media nasional juga sering menyorot perkara yang Anda tangani. Sebab, ada banyak baik terkait hukum pidana maupun yang hukum perdata.

SP : Benar ada banyak. Sorotan media juga harus diakui sangat membantu setidaknya sejauh mana perkara yang tengah kami tangani. Apakah itu di level nasional atau lainnya. Tentu bisa diketahui masyarakat.

RMO : Dari catatan yang ada Anda juga pernah melakukan pembelaan terhadap salah satu perwira polisi Kapolres di DKI dari ancaman hukuman mati.

SP : Betul. Kombes Williardi Wizar, mantan Kapolres Jaksel. Tuntutan Jaksa adalah hukuman mati namun Puji Tuhan pak Williardi hanya menjalani kurungan badan 7 tahun.

RMO : Terbangunnya reputasi juga karena pernah sama-sama beberapa pengacara hebat di Jakarta yakni Prof Dr O.C Kaligis SH, MH, Dr Hotman Paris Hutapea SH, M.Hum, Dr Nudirman Munir SH, Msi dan Anda sendiri itu ketika menangani kasus yang melibatkan siapa?

SP : Pak Akbar Tanjung. Ada juga perkara Pak Yusuf Kalla dalam kapasitas perkara yang terkait di tubuh Partai Golkar.

RMO : Sebelum total di jalur advokat katanya pernah ditawari juga jadi hakim ?

SP: Itu benar. Namun Tuhan menempatkan saya untuk menjadi pembela bagi masyarakat yang merindukan keadilan. Nah putri saya yang kemungkinan akan jadi hakim. Sebab kakaknya sudah berkomitmen seperti saya di advokat. (***)

DATA KELUARGA
Istri : Henny Tambuwun, SH.
Anak Sulung :
Satrya Paparang, SH. MH. M.Kn berprofesi sebagai Advokat & Konsultan Hukum, saat ini Semester III Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Trisakti
Jakarta
Menantu :
Michele Lay
Cucu :
Satya Kaleb Immanuel Paparang
Anak Bungsu :
Sanita Paparang, saat ini Semester IV Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini