24.7 C
New York
Jumat, April 17, 2026

Buy now

spot_img
Beranda Pendidikan Polimdo Polimdo Perketat Kawasan Tanpa Rokok, Vape Dilarang di Seluruh Lingkungan Kampus

Polimdo Perketat Kawasan Tanpa Rokok, Vape Dilarang di Seluruh Lingkungan Kampus

Radarmanadoonline.com, MANADO — Politeknik Negeri Manado (Polimdo) memperketat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Surat Edaran Nomor 0777/PL12/TU/2026 tentang pembatasan ruang merokok dan pelarangan penggunaan vape di area kampus. Surat edaran tersebut ditandatangani pada 7 April 2026 dan mulai berlaku efektif satu bulan setelah tanggal penetapan.

Melalui kebijakan ini, Polimdo menegaskan bahwa lingkungan kampus pada dasarnya merupakan kawasan tanpa rokok. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh unsur di lingkungan kampus, mulai dari pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, tenaga pengamanan, cleaning service, organisasi mahasiswa, mahasiswa, hingga tamu atau pengunjung.

Dalam edaran itu, kampus melarang aktivitas merokok di berbagai area yang masuk kategori KTR. Cakupannya meliputi kantor pusat, gedung dan ruang kuliah, bengkel, laboratorium, studio, perpustakaan, gedung olahraga beserta sekitarnya, asrama putra dan putri, halaman, taman, area parkir, pos satpam, kantin atau food court, hingga ruang komunal seperti gazebo, selasar, serta ruang duduk mahasiswa maupun dosen.

Meski demikian, Polimdo tetap menyediakan titik khusus merokok di sejumlah lokasi tertentu. Untuk Jurusan Akuntansi dan Administrasi Bisnis, area yang ditetapkan berada di taman di antara gedung jurusan. Di Jurusan Pariwisata, titik merokok berada di lokasi parkir dan kantor jurusan. Di Jurusan Teknik Sipil, area yang diperbolehkan berada di parkiran belakang jurusan. Sementara untuk Jurusan Teknik Mesin dan Teknik Elektro, titik merokok ditetapkan di taman di antara dua gedung. Adapun di asrama putra dan putri, area merokok berada di lapangan terbuka di depan gedung masing-masing.

Salah satu poin yang paling tegas dalam edaran ini adalah larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan kampus. Jika rokok konvensional masih dibatasi pada titik tertentu, penggunaan vape dinyatakan tidak diperbolehkan sama sekali.

Pengawasan terhadap aturan ini dibebankan kepada pimpinan unit kerja, ASN, tenaga pengamanan, dan cleaning service. Dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa pelanggaran dapat dilaporkan secara tertulis maupun lisan dengan melampirkan bukti foto kepada Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum.

Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti, dan bila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk ASN, tenaga pengamanan, cleaning service, dan mahasiswa yang merokok di area KTR, sanksi disiplin yang ditegaskan dalam surat edaran berupa Surat Peringatan (SP). Jika pelanggaran berulang, sanksi dapat ditingkatkan menjadi lebih berat.

Bagian lain yang menonjol dalam kebijakan ini adalah ketentuan bagi mahasiswa penerima KIP. Dalam surat edaran disebutkan bahwa mahasiswa penerima KIP yang kedapatan merokok akan dikenai pembatalan KIP. Ketentuan ini menjadi salah satu bentuk penegasan disiplin dalam upaya membangun lingkungan kampus yang lebih sehat dan tertib.

Secara umum, kebijakan baru ini menunjukkan bahwa Polimdo tidak hanya membatasi perilaku merokok di lingkungan pendidikan, tetapi juga mulai mengatur ruang kampus secara lebih rinci. Larangan total terhadap vape, penetapan titik khusus merokok, mekanisme pelaporan, hingga ancaman sanksi bertahap memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap rokok dan produk sejenis kini diperketat.

Melalui surat edaran ini, Polimdo menegaskan arah kebijakan kampus untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga kampus. Tantangan berikutnya akan terletak pada konsistensi pengawasan serta kepatuhan semua unsur di lingkungan Polimdo setelah aturan tersebut resmi berlaku efektif.

EdaranPembatasan Ruang Merekok Pelarangan Vaping di Polimdo-compressed

polimdo.ac.id

(ivn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini