MANADO, Radarmanadoonline.com – Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp5,2 miliar di tubuh Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kian memanas.
Pelapor kasus tersebut yakni Maudy Manoppo akhirnya angkat bicara untuk mengklarifikasi tudingan yang menyebut dirinya bergerak tanpa dasar atau ditunggangi pihak tertentu.
Maudy secara tegas membantah pernyataan dari penasihat hukum Pendeta Adolf Wenas yang menyudutkan posisinya sebagai pelapor.
Ia menekankan bahwa laporannya ke pihak kepolisian justru didasari atas dokumen dan arahan yang diberikan langsung oleh oknum internal BPMS sendiri.
”Saya ingin klarifikasi tentang apa yang disampaikan oleh penasihat hukum Pendeta Adolf Wenas tentang posisi saya sebagai pelapor. Saya tidak ada di-backing oleh Ketua Sinode. Ini datanya, ini buktinya bahwa beliau yang menyampaikan semua dokumen untuk pelaporan dana 5,2 (miliar) itu,” ujar Maudy sambil menunjukkan bukti dokumen kepada awak media, Sabtu (30/5/2026).
Maudy kemudian membeberkan kronologi saat dirinya diminta untuk memeriksa kecukupan data sebelum melangkah ke ranah hukum.
Menurutnya, komunikasi tersebut terjadi saat yang bersangkutan sedang berada di luar daerah.
”Ini tanggal 30 Januari, waktu beliau ada di Merauke mengikuti acara PGI. Jadi dia sampaikan, coba tanyakan kalau data ini cukup untuk menjadi dokumen dalam rangka pembuatan laporan polisi kasus 5,2 (miliar) ini,” ungkap Maudy.
Ia menambahkan, urusan penilaian diserahkan sepenuhnya kepada publik dan awak media yang mengawal kasus yang melibatkan BPMS dan pihak yayasan tersebut.
Lebih mengejutkan, Maudy mengisyaratkan bahwa pemberi dokumen bukan hanya satu orang.
“Ini baru satu, baru dari beliau. Ada lagi satu anggota BPMS yang lain yang sampaikan ke saya. Apa mau sampaikan sekarang ya? Atau biar jadi rahasia dulu, biar ada penasaran sedikit. Paling tidak, mereka tahu bahwa laporan 5,2 itu diketahui oleh BPMS dan mereka yang memberikan dokumen-dokumen untuk dasar pelaporan ke kepolisian,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi apakah pelaporan ini murni inisiatif dari oknum BPMS tersebut, Maudy membenarkan.
Ia mengaku hanya bergerak karena merasa terpanggil sebagai jemaat yang ingin menyelamatkan aset gereja.
“Ya sebenarnya saya hanya merespon inisiatif dari beliau justru. Karena apa yang beliau sampaikan sebenarnya bagus. ‘Ibu Maudy, kita harus berusaha bagaimana mengembalikan uang 5,2 milik GMIM’. Itu saja yang saya dengar, saya tindak lanjuti dan respon positif. Tapi kalau sekarang (dibantah), ya terserah beliau saja,” kata Maudy.
Di akhir penjelasannya, Maudy menyampaikan pesan mendalam agar pihak-pihak terkait berani membuka kotak pandora kasus ini secara transparan.
”Yang pasti saya mau sampaikan, Pak Pendeta Adolf Wenas bicara jujur jo, toh? Supaya ini kasus boleh terbuka, torang (kita) boleh bercerita baik-baik. Torang juga cuma jemaat biasa, cuma terpanggil untuk ikut mendukung pembenahan,” tuturnya.
Maudy menyayangkan jika ada pihak yang mencoba memutarbalikkan fakta, mengingat status terlapor yang merupakan seorang tokoh agama.
“Jujur itu yang paling penting. Masalah semua, termasuk pemalsuan itu, karena ketidakjujuran. Kita ndak mau bicara banyak, cuma jemaat biasa. Masa kita mau ajar itu pendeta untuk bicara jujur? Makasih,” pungkas Maudy. (juf)

