26 C
Manado
Rabu, Juni 3, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Dua Terdakwa Korupsi Lahan Eks HGU Puskud Sulut Divonis Bersalah, Satu Masuk...

Dua Terdakwa Korupsi Lahan Eks HGU Puskud Sulut Divonis Bersalah, Satu Masuk DPO

blank

MANADO,Radarmanadoonline.com_Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah negara Hak Guna Usaha (HGU) eks Puskud Sulawesi Utara, Selasa (02/06/26).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Tommy Masie, S.H. dan Sutanto Adriaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tommy Masie dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp80 juta subsider 80 hari kurungan.blank

Sementara itu, Sutanto Adriaan divonis 12 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 300 hari kurungan. Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15 miliar. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga:  Bukti Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Minahasa Hadiri Pengawasan dan Evaluasi TMMD Ke-121

Perkara ini terkait dugaan korupsi dalam pengalihan hak atas tanah negara HGU eks Puskud Sulawesi Utara oleh pengurus Puskud Sulut kepada PT Sulenco Bohusami Cement (SBC), yang kemudian dialihkan kembali kepada PT Conch North Sulawesi Cement.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januarius Bolitobi, mengatakan salah satu terdakwa, yakni Sutanto Adriaan, tidak pernah hadir selama proses persidangan sehingga yang bersangkutan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, akan segera dilakukan pencarian terhadap yang bersangkutan guna pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Januarius, Rabu (03/06/26).

Ia menambahkan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan akan terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi serta penyelamatan keuangan negara. (Rommy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini