MINUT,Radarmanadoonline.com _ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat paripurna Pembicaraan Tingkat I terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di Gedung Tumatenden, Senin (15/06/26).
Tiga Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pemerintahan Desa, Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Vonny Rumimpunu didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan dan Cynthia Imelda Erkles. Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin William Lotulung, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, Direksi BUMD, Camat dan para Kabag.
Mengawali rapat paripurna, Ketua DPRD Vonny Rumimpunu menyampaikan bahwa dari total 30 anggota DPRD, sebanyak 23 anggota hadir dan telah menandatangani daftar hadir.
“Sesuai catatan Sekretariat DPRD, 23 anggota telah menandatangani daftar hadir. Berdasarkan tata tertib, rapat paripurna telah memenuhi kuorum untuk dibuka dan dilanjutkan,” ujar Rumimpunu.
Dalam sambutanya, Bupati Joune Ganda menegaskan ketiga Ranperda tersebut memiliki arti penting bagi pembangunan daerah karena menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, perlindungan tenaga kerja, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif merupakan kekuatan utama dalam menghadirkan kebijakan yang responsif, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Joune.
Terkait Ranperda Pemerintahan Desa, Joune menjelaskan regulasi tersebut merupakan upaya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Aturan itu diharapkan dapat memperkuat kelembagaan desa, meningkatkan kapasitas aparatur, memperbaiki tata kelola keuangan desa, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Menurutnya, desa kini harus diposisikan sebagai subjek pembangunan yang memiliki kewenangan dan kemampuan mengelola potensi lokal secara mandiri.
Selain itu, Pemkab Minahasa Utara juga mendorong penguatan perlindungan pekerja melalui Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut ditujukan untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja rentan dan sektor informal.
Sementara dalam Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Joune menyampaikan laporan keuangan Pemkab Minut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kelima kalinya secara berturut-turut.
Ia mengungkapkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,075 triliun atau 101,77 persen dari target yang ditetapkan. Adapun realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp866,87 miliar.
Joune menilai capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Pembahasan ketiga Ranperda ini bukan sekadar kewajiban prosedural, melainkan momentum strategis untuk memperkuat fondasi pembangunan Kabupaten Minahasa Utara dalam jangka panjang,” ujarnya. (Rommy)
