MANADO, Radarmanadoonline.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara dibawa pimpinan Kombes Pol Suryadi, memaparkan capaian kinerja penanganan tindak pidana selama Semester I tahun 2026, periode Januari hingga Juni, Senin (29/6/2026).
Salah satu capaian yang menjadi sorotan adalah tingginya tingkat pengungkapan kasus kejahatan konvensional 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, menjelaskan secara keseluruhan tingkat pengungkapan kasus 3C mencapai di atas 90 persen.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan, termasuk keberadaan Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Sulut bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal di seluruh Polres.
“Hal ini tidak lepas dari kerja keras rekan-rekan di lapangan melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Sulut dan jajaran Reskrim Polres yang merespons cepat setiap laporan masyarakat serta mengungkap berbagai tindak pidana, khususnya kasus-kasus 3C,” ujar Dirreskrimum dalam jumpa pers Semester I Tahun 2026.
Berdasarkan data yang dipaparkan, untuk kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) tercatat sebanyak empat laporan, sementara jumlah penyelesaian perkara mencapai enam kasus atau crime clearance sebesar 156 persen.
Selanjutnya, pada kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), jumlah laporan juga sebanyak empat kasus. Namun, aparat berhasil menyelesaikan sebelas perkara dengan tingkat penyelesaian mencapai 275 persen.
Persentase di atas 100 persen tersebut menunjukkan adanya penyelesaian kasus yang merupakan tunggakan dari periode sebelumnya.
Sementara itu, untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), tercatat sebanyak 17 laporan dengan empat kasus berhasil diungkap, sehingga tingkat penyelesaiannya mencapai sekitar 23 persen.
Selain mengungkap berbagai tindak pidana, Ditreskrimum Polda Sulut juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan maupun yang digunakan dalam tindak pidana selama enam bulan terakhir.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit mobil, 16 unit sepeda motor, 14 bilah senjata tajam, 15 pucuk senjata api, 10 buah panah wayer, dua unit mesin motor laut, satu aki, tujuh unit speaker, satu senapan angin, empat unit mixer, serta satu unit kompresor.
Polda Sulawesi Utara menegaskan akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat serta memperkuat upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Sulawesi Utara. (juf)

