JAKARTA, Radarmanadoonline.com-National Central Bureau (NCB) Interpol dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melakukan penangkapan terhadap seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad. Kantor berita Palestina Quds Press menyebut, Abdul Karim Raed Miqdad seorang ulama Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad. Kemarin, media itu menulis kekhawatirandari keluarga Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad di Palestina soal penangkapannya di Indonesia. Apalagi, setelah itu yang bersangkutan dideportasi ke Siprus dan dikhawtirkan membuka jalan bagi sang ulama diserahkan kepada otoritas Israel. Berstatus sebagai buronan kelas dunia, dan masuk ke dalam daftar Red Notice Interpol. Abdul Karim Raed Miqdad diringkus oleh petugas saat terpantau tengah berada di wilayah hukum Indonesia. Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Untung Widyatmoko,menegaskan penangkapan terhadap Abdul Karim Raed Miqdaddilakukan berdasarkan prosedur hukum nasional maupun internasional. Hal ini membantah tudingan bahwa upaya hukum yang dilakukan non prosedural. “Yang bersangkutan (Abdul Karim Raed Miqdad, red) diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia. Jika dibilang kami melakukan sesuatu yang non prosedural salah besar. Interpol Red Notice-nya terbit pada tanggal 10 Juni 2026, dan diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur Malaysia,” ungkap Brigjen Untung kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).Menurut Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Abdul Karim Raed Miqdad diduga terlibat dalam jaringan tindak pidana terorisme. Dia menjelaskan, bahwa jaringan Malaysia berkaitan dengan yang bersangkutan sudah dilakukan penangkapan terlebih dahulu. “Jadi yang kami langgar yang mana. Surat resmi dari Kementerian Hukum Cyprus juga sudah terbit sejak Mei 2026 pasca kejadian di Nicosia,” jelasnya.(tus/axm)
Beranda Internasional Warga Palestina Ditangkap Interpol, Abdul Karim Raed Miqdad Diduga Terlibat Jaringan Terorisme

