27.5 C
Manado
Jumat, Juli 24, 2026
spot_img
Beranda Nasional Pemerintah Gratiskan Sertifikat Rumah untuk Masyarakat Miskin

Pemerintah Gratiskan Sertifikat Rumah untuk Masyarakat Miskin

blank

JAKARTA, Radarmanadoonline.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait, menyepakati sertifikat rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) digratiskan. Kesepakatan itu pun tertuang dalam program sertifikasi sektor perumahan bagi masyatakat berpenghasilan rendah. “Jadi, ini adalah sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Nusron dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026). Ada tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah. Kedua, masyarakat penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan Status Hak Guna Bangunan (HGU) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah. “Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP sertifikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu, kemudian dinaikkan menjadi SHM,” ujar Nusron. Selain pekerja formal yang dapat menjukkan slip gaji sesuai kriteria MBR, program sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, juga membuka akses bagi pekerja sektor informal. Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengikuti program, sepanjang tercatat hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta memenuhi persyaratan yang berlaku. Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang mememuhi kriteria tersebut. Permohonan cukup mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan pengajuan sertifikat beserta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa yang bersangkutan termasuk dalam kelompok penerima Program Sertifikasi Sektor Perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program sertifikasi gratis ini ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah pada 2026 ini.(cni/axm)

Baca Juga:  Kado Istimewa Jelang Puncak Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Raih Juara 1 Lomba Kreasi Lagu dan Koreografi Nusantara Tingkat Nasional

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini