MINUT,Radarmanadoonline.com_Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Ir. Novly Wowiling, M.Si., membuka Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 di The Sentra Hotel, Selasa (28/7/2026).
Forum tersebut membahas upaya memperkuat kepastian hak atas tanah serta mempercepat penyelesaian konflik agraria di Minahasa Utara.
Kegiatan yang mengusung tema “Menata Ruang Rakyat Minahasa Utara: Resolusi Konflik dan Kepastian Hak Atas Tanah” itu digelar sebagai wadah koordinasi lintas sektor dalam memperkuat pelaksanaan reforma agraria melalui sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum, Forkopimda, serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Novly mengatakan reforma agraria merupakan salah satu instrumen penting untuk menjawab berbagai persoalan pertanahan yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, lingkungan, hingga investasi di daerah.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian meliputi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, sengketa dan konflik agraria, alih fungsi lahan pertanian yang mengancam ketahanan pangan, penurunan kualitas lingkungan hidup, serta kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan sosial.
Rakor tersebut menghadirkan narasumber, antara lain Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Utara Richard Alva Edison Runtuwene, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Shaefi Wirawan Orient, S.H.
Usai kegiatan, Novly menjelaskan Rakor GTRA yang diketuai langsung oleh Bupati Minahasa Utara menjadi forum koordinasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menangani persoalan pertanahan secara terpadu.
“Persoalan pertanahan di Minahasa Utara dimensinya sangat luas. Jika tidak segera diselesaikan, dampaknya bisa membesar ke mana-mana. Karena itu, diperlukan langkah bersama untuk merumuskan solusi jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang,” kata Novly.
Ia mengungkapkan, salah satu temuan dalam pembahasan adalah masih terbatasnya pemahaman aparatur desa dan kelurahan terhadap regulasi serta administrasi pertanahan. Kondisi tersebut dinilai kerap menjadi pemicu munculnya sengketa di tengah masyarakat.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akan menggelar forum pembinaan dan fasilitasi bagi aparatur desa di seluruh wilayah guna meningkatkan pemahaman mengenai hukum pertanahan, prosedur administrasi, status, serta fungsi lahan.
Novly menegaskan kepastian hukum atas tanah memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas daerah, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Soal tanah ini menyangkut kesejahteraan dan dampak ekonomi masyarakat secara luas. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk hadir dan menyelesaikan persoalan ini secara tuntas,” pungkasnya.
