MINUT,Radarmanadoonline.com_DPRD Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang DPRD Minut, Sabtu (15/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Minahasa Utara Vonny Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan dan Cynthia Imelda Erkles. Hadir Bupati Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin William Lotulung, Sekda Novly Wowiling, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, direksi BUMD, para camat, kepala bagian serta kepala puskesmas.
Mengawali paripurna, Ketua DPRD Vonny Rumimpunu mengatakan, rapat telah memenuhi kuorum setelah 21 dari 30 anggota DPRD menandatangani daftar hadir. Ia menjelaskan, pembahasan perubahan KUA dan PPAS dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi aktual daerah, kemampuan keuangan, skala prioritas pembangunan, efektivitas belanja serta kebutuhan masyarakat.
“Pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah tetap menyesuaikan kondisi aktual serta kebutuhan masyarakat,” kata Vonny.
Sementara itu, Bupati Joune Ganda dakam sambutannya mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Minut yang telah membangun kerja sama dalam seluruh tahapan pembahasan perubahan KUA dan PPAS 2026.
Ia mengatakan, kesepakatan tersebut bukan sekadar pemenuhan tahapan aturan, tetapi menjadi bentuk komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan arah kebijakan pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah tetap responsif terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat.
“Kita menyadari bahwa kemampuan fiskal daerah memiliki keterbatasan, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat. Pilihan kita bukan sekadar memperbanyak anggaran, tetapi meningkatkan kualitas setiap anggaran yang kita gunakan agar berdampak bagi pelayanan masyarakat,” tegas Joune Ganda.
Ia meminta seluruh perangkat daerah menjadikan perubahan APBD sebagai momentum untuk mengevaluasi efektivitas program yang telah berjalan serta memperbaiki pelaksanaan pembangunan pada sisa Tahun Anggaran 2026.
“Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS menjadi landasan untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan tepat sasaran,” tandasnya.. (Rom)
