Radarmanado-KOTAMOBAGU — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Kotamobagu menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian dua mesin alkon atau diesel penyedot air milik seorang petani di Desa Singsingon, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HM alias Elo (27), warga Modayag II, dan FH alias Fik, warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. Keduanya diamankan pada Selasa (18/8/2026).
HM ditangkap saat sedang bekerja di sebuah tempat pengolahan emas di Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat. Sementara FH diamankan di kediamannya di Kelurahan Gogagoman.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Ahmad Waafi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaannya,” ujar Waafi, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, korban baru mengetahui dua mesin alkon miliknya hilang ketika hendak menggunakannya untuk menyiram tanaman di area perkebunan yang tidak jauh dari rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolres Kotamobagu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku. Penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim akhirnya membuahkan hasil.
“Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Waafi.
Waafi juga mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku diketahui baru keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu setelah menjalani hukuman dalam perkara asusila.
“Dua pelaku adalah residivis kasus asusila,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi pencurian lain, khususnya yang berkaitan dengan pencurian mesin alkon.
Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kriminal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Laporan masyarakat dinilai penting untuk mempercepat proses penanganan sekaligus pengungkapan kasus. (***)

