Radarmanadoonline -BOLTIM — Ketidakjelasan status lahan di kawasan Dusun V Panang, Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menuai sorotan.
Pemerhati Boltim, Hi Iwan Naukoko, mempertanyakan sikap Kantor Pertanahan (BPN) Boltim yang hingga kini belum dapat memastikan apakah kawasan Panang masuk dalam wilayah eks Hak Guna Usaha (HGU) Kobandian.
Pernyataan Kepala BPN Boltim, Candra Husain, yang menyebut status tersebut masih perlu dianalisis, dinilai Iwan sebagai persoalan serius yang membutuhkan penjelasan terbuka kepada publik.
“Ini bahaya apabila institusi negara, dalam hal ini BPN Boltim, menyatakan belum ada data mengenai status tanah negara yaitu HGU di Boltim,” tegas Iwan, Kamis (20/8/2026).
Menurut Iwan, persoalan semakin menjadi tanda tanya karena BPN Boltim disebut telah menerima sejumlah dokumen dari BPN pusat terkait eks HGU Kobandian.
Dokumen tersebut di antaranya fotokopi buku tanah, akta peralihan, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1985 serta dokumen bidang tanah.
Iwan menilai dokumen-dokumen tersebut seharusnya dapat menjadi pijakan untuk menelusuri sejarah, batas dan status hukum lahan yang kini dipersoalkan.
“Sekelas BPN dengan terang-terangan menyatakan bahwa HGU Kobandian Panang Kotabunan belum bisa dipastikan dan tidak ada data. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Ia pun mendesak BPN Boltim segera melakukan verifikasi lapangan agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.
Menurutnya, kepastian status lahan penting diberikan, terutama karena kawasan tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan dugaan keberadaan tanah negara.
Iwan bahkan mengaku mencurigai adanya persoalan di balik belum jelasnya status eks HGU Kobandian tersebut.
“Saya secara pribadi menyatakan pernyataan Kepala BPN Boltim sesat dan menyesatkan,” katanya.
Lebih jauh, ia menyebut dugaan adanya konspirasi atau kongkalikong perlu ditelusuri dan, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, harus diproses sesuai ketentuan.
“Patut diduga BPN Boltim ada konspirasi dan kongkalikong dan patut diproses hukum,” tegasnya.
BPN Masih Lakukan Analisis
Sementara itu, Kepala BPN Boltim Candra Husain menjelaskan bahwa dokumen eks HGU Kobandian memang telah diterima dari BPN pusat.
Namun, dokumen tersebut belum dapat langsung dijadikan dasar untuk memastikan posisi lahan yang disengketakan.
Candra menyebut salah satu kendalanya adalah dokumen lama menggunakan sistem koordinat lokal dan hanya dilengkapi gambar situasi.
Karena itu, BPN Boltim berencana melakukan penataan ulang serta verifikasi di lapangan.
“BPN akan mengadakan penataan ulang. Di saat penataan kembali kita bisa dapat informasi dari lapangan,” ujar Candra.
Candra juga menegaskan bahwa BPN belum mengambil kesimpulan mengenai posisi pasti kawasan Panang dalam kaitannya dengan eks HGU Kobandian.
Polemik tersebut kini bergulir pada tuntutan kepastian data, batas wilayah dan dasar hukum eks HGU Kobandian.
Masyarakat pun menunggu langkah konkret BPN Boltim untuk memastikan status lahan tersebut secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.(***)

