MANADO, RADARMANADOONLINE.COM – Politeknik Negeri Manado (Polimdo) dipercayakan menjadi lokasi pelaksanaan Seminar Hukum nasional yang digelar secara kolaboratif bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) di Auditorium Prof. Ruddy Tenda Polimdo, Selasa (01/09/2026).
Seminar bertajuk “Akuntabilitas Pengelolaan Dana Kedaruratan Bencana di Kawasan 3T: Menutup Celah Korupsi pada Program Kemanusiaan Kepulauan” ini diselenggarakan sebagai langkah konkret tindak lanjut kerja sama dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Agenda ini sekaligus menjadi komitmen nyata Polimdo dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi vokasi yang transparan dan akuntabel.
Direktur Polimdo, Dra. Maryke Alelo, MBA, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Sulut atas kepercayaan menjadikan Polimdo sebagai pusat diskusi strategis nasional ini.
“Politeknik tidak memiliki Fakultas Hukum, sehingga kami sangat membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan dan Kepolisian. Hal ini penting untuk mengawal mekanisme pelaksanaan anggaran serta memastikan regulasi kampus terlaksana dengan baik,” ungkap Maryke.
Maryke menambahkan, selain pengawalan regulasi program dan magang mahasiswa, Kejati Sulut secara konkret turut mendampingi pembangunan infrastruktur fisik di kampus, seperti proyek Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan Laboratorium Terpadu Jurusan Teknik Sipil Polimdo.
Refleksi Bencana 2014 dan Bahaya Penyimpangan Dana Kemanusiaan
Dalam keynote speech-nya, Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeillohy, S.H., M.H., menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas pengelolaan dana kedaruratan bencana alam, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ia mencontohkan dinamika penanganan bencana alam tahun 2014 di Sulawesi Utara.
“Ketika bencana alam 2014, negara harus cepat tetapi saat justru dipercepat celah penyimpangan terbuka lebar. Keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi bukan izin mengesampingkan hukum, melainkan tanggung jawab yang lebih berat,” tegas Jacob Pattipeillohy.
Kajati menegaskan bahwa penyelewengan dana bencana di kawasan 3T merupakan kejahatan luar biasa karena merampas hak-hak dasar masyarakat yang berada dalam kondisi rentan dan terisolir secara geografis.
Formulasi Sanksi Pidana Kumulatif dan 4 Rekomendasi Strategis
Diskusi yang dipandu secara komprehensif ini menghadirkan tiga narasumber ahli, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, S.H., M.H.; Dekan FISIP Universitas Sam Ratulangi Dr. Ferry Daud M. Liando, S.IP., M.Si.; serta akademisi Hukum Pidana FH Unsrat Dr. Herlyanty Y.A. Bawole, S.H., M.H.
Dari kacamata hukum pidana, Dr. Herlyanty Bawole mengusulkan penerapan sanksi pidana kumulatif yang bersifat imperatif (non-subsidair) bagi pelaku korupsi dana bencana, meliputi:
-
Penggabungan Hukuman: Wajib menjalani pidana penjara, denda maksimal, serta perampasan aset (asset recovery).
-
Sanksi Tambahan: Pencabutan hak politik seumur hidup dan larangan menjabat di instansi publik.
-
Pertanggungjawaban Korporasi: Penindakan bagi lembaga/NGO yang terlibat serta transparansi sistemik melalui audit digital.
Melalui seminar ini, Polimdo dan Kejati Sulut melahirkan empat rekomendasi strategis nasional: penguatan regulasi khusus kawasan 3T, digitalisasi sistem monitoring penyaluran dana secara real-time, pemberdayaan pengawasan masyarakat lokal, serta penguatan kolaborasi lintas lembaga.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekdaprov Sulut Dr. Tahlis Gallang, S.IP., M.M., Wakajati Sulut Dr. Fery Tas, S.H., M.M., M.Si., Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo, Karo Hukum Pemprov Sulut Dr. Budi Paskah Yanti, S.H., M.H., jajaran Kakajari se-Sulut, pimpinan OPD, serta perwakilan organisasi masyarakat.

