
TAHUNA – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe kembali tunjukkan tajinya dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di daerah ini. Setelah melalui tahapan Penyelidikan kasus tersebut, kini ditingkatkan dalam tahapan Penyidikan.
Saat ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe telah menetapkan Dua Tersangka(TSK) dalam penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini memasuki tahapan penting dalam proses Penyidikan. Senin(07/9/2026)
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Jhon Thimotius Padalani, S.H., M.H, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus(Pidsus), Emnovry H. Pansariang, S.H, menyampaikan perkembangan penanganan dua perkara tersebut, yakni;
Perkara Pertama, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2023.
Penyidik Kejari Kepulauan Sangihe telah menetapkan DP sebagai Tersangka. DP merupakan Kepala Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen serta alat bukti lainnya, dan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ditemukan.
Perkara Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan program Tol Laut di Pelabuhan Tahuna pada periode 2017 hingga 2021.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan HJ, mantan karyawan PT Pelni sekaligus penanggung jawab PT SBN Sub Cabang Tahuna, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara yang diperoleh penyidik, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara Rp.1,5 miliar lebih.
Penetapan seseorang sebagai Tersangka bukan merupakan putusan pengadilan. Status tersebut merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.
Diketahui, Kedua Perkara tersebut memiliki konstruksi dan latar belakang yang berbeda. Namun, keduanya memiliki kesamaan karena berkaitan dengan amanah dan kepentingan publik.
” Penanganan perkara dilakukan untuk memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya serta memberikan kepastian berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” ungkap Kasie Intelijen, Jhon Padalani kepada awak media.
Lanjut ia, kepada masyarakat diingatkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi bukan semata-mata tentang menemukan kesalahan seseorang, tetapi juga memastikan amanah yang berasal dari rakyat tetap kembali kepada kepentingan masyarakat seutuhnya.(**)
Editor: Jasman.
